acehvoice.net — Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, MK tidak menerima permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai terdapat persoalan terkait dokumen serta proses penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, persoalan yang diuji tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut riwayat pendidikan Gibran di luar negeri, proses penyetaraan pendidikan, serta ketentuan yang digunakan KPU dalam menetapkan persyaratan pencalonan.
Sebelumnya, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran. Pemerintah menyatakan penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Gugatan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026. Perkara itu selanjutnya menjalani rangkaian persidangan sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Selasa malam.
Dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalil para pemohon mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden tidak diterima oleh Mahkamah.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara PHPU yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu Presiden 2024.


























