acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama jajaran ulama melakukan kunjungan silaturahmi ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna membahas kejelasan status hukum Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf bagi Masjid Raya Baiturrahman.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan fakta sejarah sekaligus memperkuat proses administrasi dalam penyelesaian status hukum aset yang dinilai memiliki nilai sejarah dan keagamaan bagi masyarakat Aceh.
Delegasi Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Tgk H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasie). Kehadiran rombongan disambut oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh menegaskan bahwa kunjungan pemerintah daerah bersama para ulama bertujuan menjaga amanah sejarah serta merawat warisan para pendahulu Aceh.
Menurut Fadhlullah, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah untuk memperoleh gambaran sejarah yang utuh, termasuk mengirim tim ke Belanda guna menelusuri dokumen dan arsip terkait keberadaan Lapangan Blangpadang.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur,” ujar Fadhlullah.
Ia menyampaikan, hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa sejak masa Kesultanan Aceh, Blangpadang merupakan alun-alun kebanggaan masyarakat Aceh dan tidak pernah difungsikan sebagai fasilitas militer pada masa kolonial Belanda.
“Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini merupakan aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” katanya.
Fadhlullah menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dan ulama Aceh bukan dimaksudkan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku, melainkan mengharapkan adanya kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat resmi atas tanah wakaf tersebut.
Menurutnya, kepastian status hukum Lapangan Blangpadang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat sekaligus menjaga nilai sejarah yang melekat pada
Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, mengapresiasi pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama dalam menyampaikan aspirasi mengenai status Lapangan Blangpadang.
Ia menyatakan bahwa dari aspek yuridis, filosofis, maupun teologis, terdapat kesamaan pandangan mengenai posisi tanah tersebut sebagai tanah wakaf.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, BWI menyatakan akan menjembatani komunikasi formal dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penyelesaian administrasi status tanah Lapangan Blangpadang.
Tatang menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan bahan yang diserahkan Pemerintah Aceh akan menjadi pembahasan utama dalam rapat pleno BWI.
“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tuturnya.
Melalui koordinasi antara Pemerintah Aceh, BWI, dan kementerian terkait, diharapkan proses penyelesaian status hukum Lapangan Blangpadang dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai sejarah dan fungsi wakaf bagi Masjid Raya Baiturrahman.


























