acehvoice.net – Banda Aceh – Polda Aceh memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi yang menyebut Iskandar Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Joko Krisdiyanto, pihak kepolisian memastikan kabar tersebut tidak sesuai fakta. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan belum menetapkan Iskandar Al-Farlaky sebagai tersangka.
“Kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky dalam perkara dugaan korupsi dana beasiswa TA 2017,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Minggu (17/5/2026).
Ia menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Polda Aceh turut meminta masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi, terutama terkait proses hukum yang masih berjalan.
Selain itu, publik juga diimbau untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
Menurut Joko, institusinya berkomitmen menjalankan setiap penanganan perkara secara profesional, terbuka, serta sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di ruang publik.


























