acehvoice.net – Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pelaku UMKM yang terdampak banjir.
Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut permintaan data dari pemerintah provinsi terkait kondisi UMKM pascabencana.
Bupati menekankan, proses pendataan harus dilakukan dengan cepat, akurat, dan menyeluruh. Data tersebut akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan dan program pemulihan ekonomi.
“Pendataan ini penting agar bantuan tepat sasaran dan pelaku usaha benar-benar terakomodir,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Seluruh camat diminta mengirimkan data ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur paling lambat 9 April 2026. Data harus disampaikan dalam bentuk fisik dan digital sesuai format yang telah ditentukan.
Untuk memperlancar proses, pemerintah juga telah menyiapkan jalur koordinasi melalui contact person di lapangan.
Bupati berharap jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal, mengingat sektor UMKM menjadi salah satu yang paling terdampak akibat banjir.
“Ini bagian dari percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Saya minta camat serius dan bergerak cepat,” tegasnya.


























