acehvoice.net – Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, secara resmi menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait kasus hukum yang menjerat empat pemuda di Aceh Tengah yang menjadi terdakwa setelah menangkap pencuri mesin gilingan kopi.
Surat yang dilayangkan tertanggal 2 Februari 2026 itu berisi permintaan atensi dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Dalam suratnya, Haji Uma menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan perkara Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, yang sempat viral secara nasional.
“Kasus ini mengingatkan kita pada peristiwa yang dialami Hogi Minaya di Yogyakarta, yang juga sempat mendapat tuntutan hukum karena berupaya mengejar pelaku kejahatan,” tulis Haji Uma.
Menurut Haji Uma, semangat masyarakat dalam membantu menegakkan hukum justru dapat melemah apabila orang yang berusaha melindungi lingkungan sosialnya malah berujung dipidana. Ia menekankan bahwa KUHP baru sejatinya lebih komprehensif dan mendorong partisipasi publik dalam mencegah tindak kriminal.
“Namun ketika yang berupaya membela kebenaran justru dihukum, hal itu akan melemahkan nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Sandika, warga Kabupaten Aceh Tengah, bersama tiga rekannya kini harus duduk di kursi terdakwa. Mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026.
Keempat pemuda tersebut bukan dituntut karena tindak pidana pencurian atau korupsi, melainkan karena menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin gilingan kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025.
Saat kejadian, Sandika dan rekan-rekannya mengamankan terduga pelaku dan memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena khawatir pelaku melarikan diri, mereka kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, tindakan tersebut justru berujung laporan dari orang tua terduga pelaku pencurian yang tidak terima anaknya mengalami perlakuan fisik. Laporan itu kemudian menyeret Sandika dan tiga rekannya sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.
Kasus ini pun menuai sorotan publik dan memantik perdebatan luas mengenai batasan tindakan warga dalam membantu aparat penegak hukum serta perlindungan terhadap nilai keadilan di masyarakat.


























