acehvoice.net – Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menerima kunjungan kerja dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam rangka konsultasi penyusunan produk hukum daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh pada Selasa (03/02/2026) ini fokus membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat.

Turut hadir Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Bunaiya, beserta jajaran, serta perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Syifaul Qalbi, selaku Penelaah Teknis Kebijakan bersama tim.
Sinergi dan Penguatan Regulasi Daerah
Dalam sambutannya, Muhammad Ardiningrat Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Aceh Besar atas inisiatif melakukan konsultasi sejak dini. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk menyamakan konsepsi hukum sebelum masuk ke tahapan harmonisasi formal.
“Harmonisasi bertujuan untuk memastikan peraturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional, dan secara teknis memiliki landasan hukum yang kokoh (legal standing). Hal ini penting agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Ardiningrat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk pengharmonisasian sebagai salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Ia juga mensosialisasikan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum tahun lalu (Nomor 100.2.2.6/4967/OTDA/2025) yang diharapkan akan memperkuat sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian produk hukum daerah.
Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi RSUD Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Bunaiya, menyatakan bahwa penyusunan Perbup Pengelolaan Keuangan BLUD ini merupakan prioritas untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan rumah sakit.
“Kami memiliki beberapa rancangan Perbup yang mendesak, termasuk terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Kami berharap kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum ini membuahkan hasil positif, melahirkan aturan yang mendorong transparansi dan efisiensi di RSUD Aceh Besar,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Syifaul Qalbi yang mewakili Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar menegaskan bahwa kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Aceh telah lama terjalin. Ia berharap hubungan solid ini terus terjaga demi pemenuhan kepentingan hukum masyarakat Aceh Besar.
Kesamaan Persepsi
Menutup kegiatan, Nurdani selaku ketua tim kerja menekankan bahwa diskusi teknis seperti ini harus dilakukan secara intensif.
“Diskusi antara tim perancang dan tim pemrakarsa sangat penting untuk menyamakan persepsi sebelum tahap harmonisasi dimulai, sehingga substansi yang dicita-citakan oleh pemerintah daerah dapat tertuang dengan tepat dalam pasal-pasal peraturan tersebut,” pungkasnya.
























