• Latest
  • Trending
  • All
MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

2 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
Lowongan Kerja Februari 2026: BUMN & Kedubes AS untuk SMA–S1

Lowongan Kerja Februari 2026: BUMN & Kedubes AS untuk SMA–S1

2 Februari 2026
Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031

Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Budaya

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

Fazil by Fazil
2 Februari 2026
in Budaya, Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Aceh Besar — Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mengimbau para pemangku adat dan keluarga di gampong-gampong untuk menyesuaikan kembali besaran mahar pernikahan sesuai dengan nilai-nilai adat Aceh, agar tidak memberatkan generasi muda yang akan membangun rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya harga emas akibat kondisi global yang tidak menentu, sehingga berdampak langsung pada kemampuan ekonomi calon pengantin.

BacaJuga

No Content Available

Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, menegaskan bahwa secara filosofis, adat Aceh hadir untuk memberikan kemaslahatan dan mempermudah, bukan justru mempersulit kehidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Adat tidak boleh mempersempit atau mempersulit, melainkan harus hadir untuk memudahkan, termasuk dalam urusan pernikahan,” ujar Asnawi kepada Serambi, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, adat Aceh hidup dalam ruang kebersamaan dan kolektivisme. Pernikahan dalam adat Aceh bukan semata urusan pribadi, melainkan tanggung jawab bersama keluarga besar, warih kaum, dan pemangku adat di gampong.

Di Aceh Besar, lanjut Asnawi, terdapat peran aktif keluarga besar dan lembaga adat untuk memastikan proses pernikahan dapat terlaksana dengan baik dan tidak membebani pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

Kondisi tingginya harga emas saat ini, menurutnya, menuntut adanya penyesuaian secara kolektif agar tujuan pernikahan tetap tercapai tanpa menghilangkan nilai sakralnya.

“Karena itu, diperlukan penyesuaian secara bersama sebagai bagian dari ikhtiar mempermudah pernikahan,” katanya.

MAA Aceh Besar sebagai lembaga pembina adat memiliki tanggung jawab moral dan adat untuk menyerukan evaluasi kembali besaran jiname atau mahar di gampong-gampong. Tujuannya agar tidak memberatkan generasi muda yang akan membangun keluarga.

Dalam adat Aceh, standar mahar sebenarnya telah lama ditetapkan oleh para orang tua dan pemangku adat. Mahar tidak ditentukan secara bebas, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keluarga dalam memberikan harta penulang kepada pasangan baru.

Asnawi mencontohkan, di Aceh Besar dahulu dikenal standar 8 mayam bagi keluarga yang belum mampu menyediakan rumah atau tanah, 10 mayam bagi keluarga yang mampu menyediakan rumah dan tanah, serta 16 mayam sebagai batas tertinggi yang hanya berlaku bagi kalangan tertentu seperti uleebalang.

“Namun saat ini, standar adat tersebut sering diabaikan, sehingga mahar ditetapkan terlalu tinggi dan memberatkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat sudah seharusnya kembali kepada standar adat yang ditetapkan oleh pemangku adat di gampong. Penyesuaian sangat dimungkinkan dan dibenarkan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut Asnawi, untuk masyarakat umum, standar mahar idealnya tidak melebihi 10 mayam. Meski ada keluarga yang memiliki kemampuan lebih, tetap perlu mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

“Ego pribadi harus dikalahkan demi kebaikan bersama, karena masyarakat Aceh hidup dalam nilai kebersamaan,” tegasnya.

Ia juga menilai adat kerap disalahkan, padahal persoalan muncul ketika standar adat diabaikan dan keputusan diambil secara sepihak.

“Nilai terpenting dari adat adalah kebersamaan. Jika nilai ini ditinggalkan, maka adat itu sendiri akan perlahan hilang,” pungkas Asnawi.

Tags: Adat PernikahanMAA Aceh BesarMahar
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In