• Latest
  • Trending
  • All
MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

2 Februari 2026
PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

6 Agustus 2026
Aceh Perkuat Pemulihan Pertanian, Kementan Siapkan Dukungan Rp2,5 Triliun

Aceh Perkuat Pemulihan Pertanian, Kementan Siapkan Dukungan Rp2,5 Triliun

6 Agustus 2026
Harga Emas di Aceh Kompak Naik, Tembus Rp8 Juta per Mayam

Harga Emas di Aceh Kompak Naik, Tembus Rp8 Juta per Mayam

6 Agustus 2026
Menag Lantik Kembali Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

Menag Lantik Kembali Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

6 Agustus 2026
PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

5 Agustus 2026
Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

5 Agustus 2026
PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

4 Agustus 2026
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

4 Agustus 2026

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Budaya

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

Fazil by Fazil
2 Februari 2026
in Budaya, Daerah
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Aceh Besar — Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mengimbau para pemangku adat dan keluarga di gampong-gampong untuk menyesuaikan kembali besaran mahar pernikahan sesuai dengan nilai-nilai adat Aceh, agar tidak memberatkan generasi muda yang akan membangun rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya harga emas akibat kondisi global yang tidak menentu, sehingga berdampak langsung pada kemampuan ekonomi calon pengantin.

BacaJuga

No Content Available

Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, menegaskan bahwa secara filosofis, adat Aceh hadir untuk memberikan kemaslahatan dan mempermudah, bukan justru mempersulit kehidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Adat tidak boleh mempersempit atau mempersulit, melainkan harus hadir untuk memudahkan, termasuk dalam urusan pernikahan,” ujar Asnawi kepada Serambi, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, adat Aceh hidup dalam ruang kebersamaan dan kolektivisme. Pernikahan dalam adat Aceh bukan semata urusan pribadi, melainkan tanggung jawab bersama keluarga besar, warih kaum, dan pemangku adat di gampong.

Di Aceh Besar, lanjut Asnawi, terdapat peran aktif keluarga besar dan lembaga adat untuk memastikan proses pernikahan dapat terlaksana dengan baik dan tidak membebani pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

Kondisi tingginya harga emas saat ini, menurutnya, menuntut adanya penyesuaian secara kolektif agar tujuan pernikahan tetap tercapai tanpa menghilangkan nilai sakralnya.

“Karena itu, diperlukan penyesuaian secara bersama sebagai bagian dari ikhtiar mempermudah pernikahan,” katanya.

MAA Aceh Besar sebagai lembaga pembina adat memiliki tanggung jawab moral dan adat untuk menyerukan evaluasi kembali besaran jiname atau mahar di gampong-gampong. Tujuannya agar tidak memberatkan generasi muda yang akan membangun keluarga.

Dalam adat Aceh, standar mahar sebenarnya telah lama ditetapkan oleh para orang tua dan pemangku adat. Mahar tidak ditentukan secara bebas, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keluarga dalam memberikan harta penulang kepada pasangan baru.

Asnawi mencontohkan, di Aceh Besar dahulu dikenal standar 8 mayam bagi keluarga yang belum mampu menyediakan rumah atau tanah, 10 mayam bagi keluarga yang mampu menyediakan rumah dan tanah, serta 16 mayam sebagai batas tertinggi yang hanya berlaku bagi kalangan tertentu seperti uleebalang.

“Namun saat ini, standar adat tersebut sering diabaikan, sehingga mahar ditetapkan terlalu tinggi dan memberatkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat sudah seharusnya kembali kepada standar adat yang ditetapkan oleh pemangku adat di gampong. Penyesuaian sangat dimungkinkan dan dibenarkan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut Asnawi, untuk masyarakat umum, standar mahar idealnya tidak melebihi 10 mayam. Meski ada keluarga yang memiliki kemampuan lebih, tetap perlu mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

“Ego pribadi harus dikalahkan demi kebaikan bersama, karena masyarakat Aceh hidup dalam nilai kebersamaan,” tegasnya.

Ia juga menilai adat kerap disalahkan, padahal persoalan muncul ketika standar adat diabaikan dan keputusan diambil secara sepihak.

“Nilai terpenting dari adat adalah kebersamaan. Jika nilai ini ditinggalkan, maka adat itu sendiri akan perlahan hilang,” pungkas Asnawi.

Tags: Adat PernikahanMAA Aceh BesarMahar
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

6 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In