acehvoice.net — Banda Aceh — Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, menegaskan bahwa seluruh dukungan operasional relawan dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Aceh dibiayai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dibayarkan secara nontunai.
Fadmi memastikan tidak ada satu pun relawan yang menerima pembayaran secara tunai. Seluruh pembayaran dilakukan melalui Cash Management System (CMS) langsung ke rekening masing-masing relawan.
“Tidak ada relawan yang dibayar secara cash. Semua pembayaran dilakukan melalui Cash Management System langsung ke rekening penerima,” kata Fadmi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2025).
Ia menjelaskan, dukungan operasional relawan tersebut dialokasikan selama masa tanggap darurat bencana pada akhir tahun 2025. Pemerintah Aceh melalui BPBA menganggarkan BTT sebesar Rp5.907.000.000 untuk mendukung operasional relawan.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp4.296.000.000 untuk uang lelah dan Rp1.611.000.000 untuk uang makan. Standar pembiayaan mengikuti ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni Rp120.000 per orang per hari untuk uang lelah dan Rp45.000 per orang per hari untuk uang makan.
Namun hingga penutupan tahun anggaran 2025, realisasi pembayaran baru mencapai Rp3.067.330.000 atau sekitar 51,93 persen dari total anggaran. Sisa dana sebesar Rp2.839.670.000 dikembalikan ke kas daerah Aceh pada 31 Desember 2025.
Fadmi menyebutkan, pelibatan relawan mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Aturan tersebut tidak mewajibkan penetapan relawan melalui surat keputusan, sehingga proses perekrutan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk partisipasi publik.
Relawan bekerja secara sukarela, nonpartisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Proses pendaftaran dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama organisasi masyarakat sipil, lembaga kemanusiaan, serta paguyuban mahasiswa dan pemuda dari wilayah terdampak.
Seluruh relawan mendaftar melalui dashboard resmi BNPB atau langsung melalui Pos Komando Tanggap Darurat di Kantor Gubernur Aceh. Dari proses tersebut, lebih dari 3.200 relawan tercatat dalam sistem pendataan.
Meski demikian, tidak semua relawan menerima dukungan operasional. Hasil verifikasi daring BPBA mencatat sebanyak 1.576 relawan memenuhi syarat menerima uang lelah dan 1.943 relawan menerima uang makan. Perbedaan jumlah penerima dipengaruhi oleh durasi penugasan masing-masing relawan di lapangan.
Operasional relawan berlangsung sejak penetapan status tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026. Namun keterbatasan waktu implementasi anggaran menyebabkan pembayaran hanya dapat dilakukan hingga penutupan tahun fiskal 31 Desember 2025.
Dalam pengelolaan BTT, BPBA berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. BPBA juga membuka akses data relawan, keahlian, rencana kerja, dan lokasi penugasan melalui dashboard resmi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.


























