• Latest
  • Trending
  • All
WALHI Aceh Kecam Pengerukan Pasir Ilegal di Jembatan Teupin Mane Bireuen

WALHI Aceh Kecam Pengerukan Pasir Ilegal di Jembatan Teupin Mane Bireuen

23 Desember 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

WALHI Aceh Kecam Pengerukan Pasir Ilegal di Jembatan Teupin Mane Bireuen

Fazil by Fazil
23 Desember 2025
in Daerah, Hukum
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Bireuen – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan masif, hanya berjarak sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya terdampak banjir bandang.

ADVERTISEMENT

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin atau yang akrab disapa Om Sol, menilai aktivitas tersebut sangat berbahaya karena dilakukan saat kondisi ekosistem sungai belum pulih pascabencana. Alih-alih dilakukan pemulihan lingkungan, sungai justru kembali dieksploitasi, sehingga meningkatkan risiko kerusakan ekologis dan mengancam keselamatan warga serta infrastruktur publik.

BacaJuga

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

Tito Karnavian dan Wagub Aceh Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Bireuen dan Pidie Jaya

“Banjir bandang baru saja terjadi dan korban belum sepenuhnya pulih, namun sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Om Sol di Banda Aceh, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, pengerukan pasir di sempadan sungai dan di sekitar struktur jembatan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyebutkan bahwa sungai dan sempadannya merupakan kawasan lindung yang harus dijaga guna mempertahankan fungsi ekologis dan daya dukung lingkungan.

Selain itu, Pasal 68 UU tersebut melarang segala aktivitas yang menyebabkan kerusakan sungai dan prasarana sumber daya air. Pengerukan pasir tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Om Sol, undang-undang tersebut mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Pasal 69 secara tegas melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, termasuk kerusakan ekosistem sungai.

ADVERTISEMENT

“Jika dibiarkan, kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, hingga potensi runtuhnya fondasi jembatan hanya tinggal menunggu waktu. Ini bukan lagi bencana alam, melainkan bencana akibat pembiaran,” tegasnya.

WALHI juga mencatat aktivitas pengerukan pasir tersebut berlangsung secara terang-terangan, dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir di sekitar lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berwenang menjaga kawasan sungai dan keselamatan infrastruktur publik.

Atas situasi tersebut, WALHI Aceh mendesak penghentian segera seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane. Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah jangan bersikap permisif dengan dalih kebutuhan material pembangunan, sementara risiko ekologis dan keselamatan warga diabaikan,” ujar Om Sol.

Ia mengingatkan bahwa sungai bukan ruang bebas eksploitasi. Setiap pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan hari ini, menurutnya, berpotensi memicu bencana yang lebih besar di masa depan jika negara terus absen melindungi ruang hidup masyarakat.

Tags: BireuenPengerukan Pasir IlegalWALHI Aceh
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

by Fazil
20 Maret 2026
0
1.5k

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk...

Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

by Fazil
27 Februari 2026
0
1.4k

Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

Tito Karnavian dan Wagub Aceh Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Bireuen dan Pidie Jaya

by Fazil
21 Februari 2026
0
1.4k

Tito Karnavian dan Wagub Aceh Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Bireuen...

BEM Hukum bersama AMANAH menyelenggarakan seminar UMKM

BEM Hukum bersama AMANAH menyelenggarakan seminar UMKM

by Fazil
23 September 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, BEM Hukum berkolaborasi dengan Amanah Gelar...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In