• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

6 Juni 2023

Tok! Gugatan Investor Dikabulkan, Kuala Seafood Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh

31 Juli 2025

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi

30 Juli 2025

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

30 Juli 2025
Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

30 Juli 2025
Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

30 Juli 2025
Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

30 Juli 2025
Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

29 Juli 2025

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

29 Juli 2025

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

29 Juli 2025

Polresta Banda Aceh dan Bulog Sidak Beras Cegah Oplosan

29 Juli 2025

519 Produk UMKM di Aceh Besar Sudah Bersertifikat Halal

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2023
in Hukum, Kriminal
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka dan menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Selasa 6 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Penetapan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil, terkait dengan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Aceh.

BacaJuga

Tok! Gugatan Investor Dikabulkan, Kuala Seafood Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

Selain mantan Bupati, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang). 

ADVERTISEMENT

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, SH mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil pemeriksaan di Kejati Aceh pada Selasa, 6 Juni 2023.”Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh, “kata Deddi Taufik kepada IndoJayaNews.com.Ia menjelaskan, kronologi perkara berawal ketika para tersangka TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara.

Tanah tersebut berdekatan dengan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Karena tanah itu milik negara, TR dibantu oleh M membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,”katanya.Kemudian, setelah sertifikat tanah itu dikeluarkan, selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp. 6.430.000.000,-. Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

Terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tok! Gugatan Investor Dikabulkan, Kuala Seafood Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh

by Fazil
31 Juli 2025
0
1.5k

Acehvoice.net, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan...

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit...

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Oleh: Muhammad Fazil (Aktivis Pelajar) Hidup bukanlah perjalanan yang mudah....

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Tok! Gugatan Investor Dikabulkan, Kuala Seafood Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh

31 Juli 2025

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi

30 Juli 2025

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400