• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

6 Juni 2023
Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

28 Februari 2026

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

28 Februari 2026

Mahasiswa KKN USK Gelar Edukasi dan Trauma Healing Pascasiklon Tropis Senyar

27 Februari 2026
Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

27 Februari 2026
Pemerintah Aceh Luncurkan Dashboard Peta Aksi dan Partisipasi Masyarakat untuk Penanggulangan Bencana

Pemerintah Aceh Luncurkan Dashboard Peta Aksi dan Partisipasi Masyarakat untuk Penanggulangan Bencana

27 Februari 2026
Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

27 Februari 2026

Bunga Bakau yang Tak Pernah Layu

27 Februari 2026

“Pria Sawit” dan Janji yang Berubah Arah

27 Februari 2026

Generasi Scroll atau Generasi Berprestasi?

27 Februari 2026

Hadiri Training PII Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri Ingatkan Pentingnya Integritas Pelajar

26 Februari 2026

Prahara Buku di Pidie: Penyelewengan Kebijakan, Komandan Ibrahim Berang!

25 Februari 2026

Sekda Aceh Pimpin Rapim Percepatan APBA 2026, Perkuat Sinergi Ekonomi Kreatif

24 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2023
in Hukum, Kriminal
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka dan menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Selasa 6 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Penetapan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil, terkait dengan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Aceh.

BacaJuga

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Mahasiswa KKN USK Gelar Edukasi dan Trauma Healing Pascasiklon Tropis Senyar

Selain mantan Bupati, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang). 

ADVERTISEMENT

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, SH mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil pemeriksaan di Kejati Aceh pada Selasa, 6 Juni 2023.”Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh, “kata Deddi Taufik kepada IndoJayaNews.com.Ia menjelaskan, kronologi perkara berawal ketika para tersangka TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara.

Tanah tersebut berdekatan dengan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Karena tanah itu milik negara, TR dibantu oleh M membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,”katanya.Kemudian, setelah sertifikat tanah itu dikeluarkan, selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp. 6.430.000.000,-. Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

Terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

by Fazil
28 Februari 2026
0
1.4k

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

by Fazil
28 Februari 2026
0
1.4k

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Mahasiswa KKN USK Gelar Edukasi dan Trauma Healing Pascasiklon Tropis Senyar

by Fazil
27 Februari 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Bireuen — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik...

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

by Fazil
27 Februari 2026
0
1.4k

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

28 Februari 2026

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

28 Februari 2026

Mahasiswa KKN USK Gelar Edukasi dan Trauma Healing Pascasiklon Tropis Senyar

27 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In