acehvoice.net – Banda Aceh — Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) resmi menyepakati Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam sidang paripurna di gedung DPRK Banda Aceh, Rabu 26 November 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama pimpinan DPRK. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRK Irwansyah, didampingi dua Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Kegiatan tersebut dihadiri unsur eksekutif, termasuk Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekdako Jalaluddin, serta para kepala OPD.
Dalam sambutannya, Illiza memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan Raqan APBK 2026. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi bukti kuatnya hubungan produktif dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Perbedaan pandangan bukan penghalang, justru memperkaya kualitas kebijakan yang kita rumuskan,” ujar Illiza.
Komitmen Bersama Menyusun Arah Pembangunan 2026
Illiza menegaskan bahwa penandatanganan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya prinsip sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wali kota juga berharap agar DPRK terus memberikan dukungan terhadap program prioritas, transformasi pelayanan publik, dan penyusunan kebijakan strategis yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“APBK 2026 harus menjadi anggaran yang berpihak kepada rakyat, responsif terhadap kebutuhan daerah, dan sejalan dengan visi Kota Kolaborasi,” ungkapnya.
Tahapan Selanjutnya Menuju Penetapan APBK 2026
Setelah penandatanganan MoU, Pemkot Banda Aceh segera menyiapkan dokumen lanjutan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Aceh. Langkah ini penting agar Qanun APBK 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh optimistis pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik pada tahun 2026 akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.


























