acehvoice.net – Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengusulkan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat setelah keluarnya petunjuk teknis dari Kementerian ESDM.
Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyebutkan bahwa BUMD yang disiapkan adalah PT Aceh Timur Energi Mineral.
“Skemanya, sumur akan dikelola oleh koperasi atau pemilik sumur. Hasil produksinya dijual ke badan usaha daerah, lalu disalurkan kepada Pertamina,” jelasnya.
Pola tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu menata kembali sistem pengelolaan minyak rakyat agar lebih profesional, legal, dan memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada BPMA, KKKS Medco E&P Malaka, dan seluruh pihak terkait yang telah berinisiatif menggelar sosialisasi Permen ESDM No. 14/2025 di Aceh Timur.
Menurutnya, sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar penting perekonomian Aceh, terutama di Aceh Timur.
“Kita berharap kehadiran Medco E&P Malaka terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan menuntaskan tanggung jawabnya, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap produksi migas nasional sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi Aceh Timur,” pungkas Bupati Al-Farlaky.[]


























