• Latest
  • Trending
  • All
11 Warga Aceh Dapat Ganti Rugi dari ExxonMobil Atas Kasus Penyiksaan

11 Warga Aceh Dapat Ganti Rugi dari ExxonMobil Atas Kasus Penyiksaan

16 Mei 2023

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

11 Warga Aceh Dapat Ganti Rugi dari ExxonMobil Atas Kasus Penyiksaan

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2023
in Hukum, Internasional
0
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Raksasa minyak ExxonMobil akhirnya memberikan ganti rugi terhadap 11 warga Aceh yang mengalami penyiksaan hingga pelecehan seksual oleh tentara Indonesia yang dikontrak perusahaan pada 2001 silam.
Ganti rugi ini diberikan setelah para korban menggugat perusahaan selama 20 tahun lebih. Meski begitu, nilai besaran ganti rugi yang diterima para warga tersebut dirahasiakan guna melindungi keselamatan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Melansir dari BBC, Selasa (16/5/2023), para penduduk desa yang menjadi korban kekerasan tersebut mengatakan bahwa mereka puas dengan hasil gugatan tersebut.

BacaJuga

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Dinilai Langgar MoU Helsinki 2005

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, KontraS Aceh: Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu

“Meskipun tidak ada yang dapat mengembalikan suami saya, kemenangan ini memberikan keadilan yang telah kami perjuangkan selama dua dekade dan akan mengubah hidup saya dan keluarga saya,” kata salah seorang penduduk desa.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, dalam sebuah pernyataan raksasa minyak itu mengaku turut bersimpati atas tindak kekerasan yang dialami para korban, meskipun pihaknya tidak secara langsung terlibat atas kasus tersebut.

“Perlu dicatat meskipun tidak ada tuduhan bahwa karyawan (Exxon) mana pun secara langsung merugikan salah satu penggugat, penyelesaian tersebut membawa akhir bagi semua pihak,” ungkap perusahaan.

“Kami menyatakan simpati terdalam kami kepada keluarga dan orang-orang yang terlibat,” kata mereka.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kasus penyiksaan yang dialami warga Aceh ini dikatakan terjadi di wilayah operasi ExxonMobil di lapangan Arun, Aceh Utara. Kekerasan dan penyiksaan itu sendiri kabarnya dilakukan oleh oknum tentara Indonesia yang disewa untuk melindungi aset perusahaan.

Penduduk desa menuduh oknum yang disewa Exxon tersebut telah melakukan sejumlah kejahatan berat termasuk melakukan penembakan terhadap sejumlah warga.

Mereka juga mengatakan wanita hamil dipaksa melompat berulang kali sebelum dilecehkan secara seksual, dan laki-laki menjadi sasaran sengatan listrik, luka bakar, dan coretan pisau di punggung mereka.[]

Sumber : DetikNews

Tags: ExxonMobilKompensasiKonflik AcehPelanggaran HAMRekonsiliasi
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Dinilai Langgar MoU Helsinki 2005

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Dinilai Langgar MoU Helsinki 2005

by Fazil
4 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Rencana penambahan empat batalyon Tentara Nasional Indonesia (TNI)...

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

by Fazil
18 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta - Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Aksi Kamisan...

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, KontraS Aceh: Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, KontraS Aceh: Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu

by Redaksi
3 Mei 2023
0
1.4k

Acehvoice.net - Tepat pada tanggal 3 Mei 2023, Aceh kembali...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In