Acehvoice.net, BANDA ACEH – Sejumlah pemuda Aceh bereaksi keras atas viralnya konten penghinaan agama di platform TikTok yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dan simbol keagamaan umat Islam.
Salah satu tokoh yang bersuara, Geubrina Dali Aliantara dari Gerakan Pemuda Subuh Kota Lhokseumawe, menyatakan bahwa hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh.
Konten yang diunggah oleh akun @tersadarkan5758, dengan nama pemilik terduga Putra Muslem Mahmud, memuat video sindiran keras terhadap ajaran Islam. Dalam salah satu adegan, kata-kata kasar dan penghinaan yang menyebut Ka’bah secara merendahkan telah tersebar luas dan memicu kemarahan umat Islam.
“Pilihan beragama itu bebas, siapa pun berhak memilih keyakinannya. Tapi jangan sampai menghina dan menyudutkan satu sama lain. Ini sudah di luar batas,” ungkap Geubrina kepada wartawan pada Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya tindakan pribadi semata, tetapi juga mencederai kehormatan kolektif umat Islam di Aceh. Dalam masyarakat yang sangat menjunjung nilai-nilai keagamaan, konten seperti ini telah menimbulkan keresahan mendalam.
Geubrina menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebar penghinaan terhadap agama.
Geubrina, yang juga alumnus Pesantren Modern Misbahul Ulum dan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. Ia meminta agar pelaku konten tersebut ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan biarkan akun seperti itu terus menyebarkan konten yang merusak akidah dan memprovokasi umat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaporan resmi ke pihak kepolisian adalah langkah yang paling tepat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital semakin bebas tanpa batas, sehingga perlu pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap konten penghinaan agama,” pungkas Geubrina.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar regulasi media sosial di Indonesia. Ketika batas antara kebebasan berpendapat dan penghinaan agama semakin tipis, perlunya mekanisme pengawasan konten digital yang efektif tidak dapat diabaikan.
Bagi Aceh — wilayah yang dikenal dengan citra “Serambi Mekkah” — insiden ini tidak hanya soal individu melanggar norma, melainkan juga menyentuh identitas dan kehormatan komunitas keagamaan. Respons cepat dari aparat penegak hukum dan regulasi media yang responsif menjadi krusial dalam mengatasi potensi konflik sosial.
Jika dibiarkan, kasus seperti ini berpotensi memperburuk ketegangan antar kelompok dan merusak rasa kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital. Penanganan yang transparan, adil, dan tegas akan menjadi preseden penting di era digital ini.
























