• Latest
  • Trending
  • All
Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

5 Oktober 2025
Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

24 Agustus 2026
Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

24 Agustus 2026
Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

24 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

24 Agustus 2026
Dari Kursi Sekda ke Dinas Perpustakaan, M Nasir Dapat Amanah Baru

Dari Kursi Sekda ke Dinas Perpustakaan, M Nasir Dapat Amanah Baru

24 Agustus 2026
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Rizky Irmansyah

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Rizky Irmansyah

23 Agustus 2026
Periode Kedua, Azwar Nyak Hasan Kembali Pimpin KB PII Bireuen

Periode Kedua, Azwar Nyak Hasan Kembali Pimpin KB PII Bireuen

23 Agustus 2026
Taufik Masuk Bursa Pengganti M. Nasir sebagai Sekda Aceh

Taufik Masuk Bursa Pengganti M. Nasir sebagai Sekda Aceh

23 Agustus 2026
Tumbangkan Era As’adi, T. M. Isa Azis Pimpin Golkar Aceh Utara

Tumbangkan Era As’adi, T. M. Isa Azis Pimpin Golkar Aceh Utara

23 Agustus 2026
Ayahwa Buka Ruang Aspirasi Warga Aceh Utara Lewat Live Streaming

Ayahwa Buka Ruang Aspirasi Warga Aceh Utara Lewat Live Streaming

23 Agustus 2026
M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

23 Agustus 2026
Pemekaran Aceh Raya Segera Terwujud

Pemekaran Aceh Raya Segera Terwujud

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Fazil by Fazil
5 Oktober 2025
in Daerah
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Aceh dalam menertibkan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), terutama tambang emas yang tersebar di berbagai kabupaten.

BacaJuga

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Gubernur Aceh Sepakati Pencegahan LGBT

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025, yang salinannya diterima pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Dalam surat itu, Mualem menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan implementasi dari program 100 hari kerja Gubernur Aceh, dengan tujuan menghadirkan area pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

“Langkah ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam surat tersebut.

Menurut Mualem, keberadaan WPR sangat penting agar aktivitas tambang rakyat di Aceh memiliki payung hukum yang jelas serta mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh penghidupan secara berkelanjutan dari sektor tambang.

Dalam surat tersebut, Gubernur juga menegaskan sejumlah dasar hukum penetapan WPR, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengusulkan lokasi WPR sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai,
  2. Memiliki cadangan mineral logam pada kedalaman maksimal 100 meter,
  3. Berada di area endapan teras, dataran banjir, atau sungai purba,
  4. Luas wilayah maksimal 100 hektare,
  5. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

Mualem menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan legalitas dan kesejahteraan bagi penambang rakyat.

“Usulan tersebut agar segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,” tulisnya dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas ESDM Aceh.

Tags: Gubernur AcehInstruksi MualemPertambangan Rakyat
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

by Fazil
23 Agustus 2026
0
1.4k

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda...

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Fazil
25 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Provinsi Aceh saat ini berada...

Gubernur Aceh Sepakati Pencegahan LGBT

Gubernur Aceh Sepakati Pencegahan LGBT

by Fazil
23 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau...

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

by Fazil
9 Juni 2026
0
1.4k

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

24 Agustus 2026
Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

24 Agustus 2026
Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

24 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In