• Latest
  • Trending
  • All

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam

25 Agustus 2025
Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

28 Juni 2026
Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

27 Juni 2026

Demi Jaga Indentitas Aceh, IPNU Banda Aceh Dorong Regulasi Bahasa Aceh

26 Juni 2026
Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

24 Juni 2026
Tujuh Bulan Pascabencana, Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

Tujuh Bulan Pascabencana, Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

24 Juni 2026

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam

Muhammad by Muhammad
25 Agustus 2025
in Daerah, Pemerintahan
0
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya, Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, serta masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat Sri Mulya mengklaim adanya kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang masuk dalam HGU PT Enamenam. Sementara itu, masyarakat Simpang Jernih menghadapi persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain, yang berdampak pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh warga.

BacaJuga

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

Dalam forum yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan di Aceh Timur secara bertahap dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

“Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang bisa diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang investasi, namun menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

Adapun hasil mediasi, Bupati menyimpulkan bahwa luas HGU PT Enamenam sudah sesuai hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni 438 hektare, sebagaimana diperkuat dengan data resmi perusahaan.

ADVERTISEMENT

Sementara terkait 50 hektare lahan yang digarap masyarakat, perusahaan diminta memberi ganti rugi atas tanaman yang telah ditanam. Jika tidak mampu, kompensasi dapat diganti dengan mekanisme lain melalui musyawarah. Alternatif lainnya, perusahaan diminta membina masyarakat yang sudah menggarap lahan tersebut dengan pola kemitraan, sehingga perusahaan berperan sebagai “ayah angkat” bagi kelompok masyarakat.

Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali untuk mengukur ulang wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kendala.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemkab akan kembali memanggil pihak perusahaan terkait penyaluran plasma inti 20 persen, yang nantinya wajib didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.

Rakor ini turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pertanahan, camat, serta perwakilan masyarakat.[]

Tags: Aceh TimurAl-FarlakyBupati Aceh TimurHGU Aceh TimurPemerintah Kabupaten Aceh TimurRakorSengketa Lahan
SendShare207Tweet129Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

by Fazil
4 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Perubahan regulasi di lingkungan Kementerian...

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

by acehvoice.net
1 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Di tengah fokus penanganan banjir...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

28 Juni 2026
Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

27 Juni 2026

Demi Jaga Indentitas Aceh, IPNU Banda Aceh Dorong Regulasi Bahasa Aceh

26 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In