Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK-P 2025 kepada legislatif, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam penjelasannya kepada dewan pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Illiza mengatakan dokumen ini instrumen penting -cerminan respon pemerintah terhadap dinamika aktual pembangunan dan fiskal, baik dalam konteks lokal maupun nasional.
Ia menyebutkan, kondisi fiskal Kota Banda Aceh semester pertama anggaran tahun 2025 menampilkan realisasi pendapatan daerah sebesar 47,98 persen dan realisasi belanja sebesar 43,30 persen. “Capaian ini mendorong kami untuk melakukan evaluasi terhadap asumsi makro dan teknis APBK,” ujarnya.
“Sehingga arah belanja dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya lagi.
Menurut Illiza, perubahan anggaran KUA dan PPAS tahun 2025 disusun dengan memperhatikan sejumlah faktor utama, yaitu hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, yang menjadi dasar evaluasi kondisi keuangan riil daerah.
Kemudian dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional dan provinsi, termasuk perubahan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan kewajiban keuangan daerah lainnya. “Lalu kebutuhan strategis dan mendesak, antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta penguatan layanan dasar terutama kesehatan melalui RSUD Meuraxa.”
“Selanjutnya pnyelesaian kewajiban wajib dan mengikat seperti hibah, bantuan sosial, serta program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah,” ujarnya.
Illiza pun menyampaikan secara ringkas arah perubahan struktur APBK 2025 sebagai berikut. Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.480.311.797.845,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.150.804.572,- atau 0,76 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.469.160.993.273,-.

Peningkatan tersebut bersumber dari optimalisasi PAD dari sektor Pajak Penerangan Jalan dan Dividen atas Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Daroy, penyesuaian target pendapatan BLUD RSU Meuraxa, dan peningkatan pendapatan transfer seperti penambahan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Aceh.
Sementara Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.495.494.447.764,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 19.133.454.491,- atau 1,30 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni Sebesar Rp. 1.476.360.993.273,-.
Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk menutup kekurangan Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2024, menyelesaikan kewajiban belanja hibah dan dukungan terhadap Instansi Vertikal, dan penyesuaian operasional belanja BLUD RSUD Meuraxa tahun anggaran 2025 imbas peningkatan pendapatan.
Masih menurut Illiza, perubahan anggaran ini tidak sekadar mengubah angka, namun mencerminkan itikad dalam mengatur kembali prioritas, memperkuat efisiensi, dan mendorong keinginan fiskal.
Ia juga mengimbau seluruh Kepala OPD agar tidak melakukan kegiatan tanpa Surat Penyediaan Dana (SPD). “Kedisiplinan administrasi keuangan ini penting untuk menghindari timbulnya beban keuangan baru di akhir tahun yang dapat mengganggu kesehatan fiskal Kota Banda Aceh.”
“Mari kita jadikan perubahan ini sebagai momentum konsolidasi anggaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan menyusun fondasi yang kuat menuju anggaran akhir tahun yang teratur, terkendali, dan bebas dari tunggakan,” ujarnya.
Sebagai penutup, wali kota menegaskan kembali komitmen Pemko Banda Aceh untuk menjalankan kebijakan fiskal yang disiplin, adaptif, dan pro-rakyat. “Dukungan dan kolaborasi dari DPRK Banda Aceh merupakan elemen kunci keberhasilan proses ini.”
Ia juga berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga proses penyusunan Perubahan APBK 2025 dapat segera terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, mengatakan memuat siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen RKUA-PPAS APBK-P 2025. “Dengan harapan menghasilkan produk akhir APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata.”
“Melalui perubahan KUA dan PPAS ini, mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan Kota Banda Aceh, selaras dengan visi-misi pembangunan daerah,” ujanya.
Setelah menerima dokumen dimaksud, sambil berharap juga dalam proses pembahasan nanti, TAPK dan seluruh OPD dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja OPD dan badan anggaran dewan.


























