Acehvoice..net – PEUREULAK — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur secara resmi meluncurkan penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk periode Juni dan Juli 2025. Acara launching berlangsung di Lapangan Kota Peureulak, Sabtu (19/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan meringankan beban masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
“Hari ini, Pemerintah Aceh Timur bersama Bulog menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat lebih dari 53.000 orang. Masing-masing penerima mendapatkan jatah 20 kilogram,” ujar Bupati Iskandar di hadapan masyarakat dan tamu undangan.
Bupati menegaskan, bantuan disalurkan secara bertahap melalui sinergi antara Perum Bulog, Bappeluh, serta Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur. Data penerima merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah difilter berdasarkan Desil 1 hingga 5, sesuai tingkat kesejahteraan.
“Ini bentuk nyata kepedulian pemerintah. Kita ingin memastikan bantuan tepat sasaran dan mampu meringankan beban masyarakat, terutama saat harga beras sedang tinggi,” sambung Bupati.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga merencanakan operasi pasar beras di seluruh 24 kecamatan. Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat membeli beras kemasan 5 kg dengan harga di bawah pasar. Operasi pasar akan digelar secara bertahap di pusat-pusat pemerintahan kecamatan.
“Kami berharap berbagai upaya ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Bupati Al-Farlaky.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Jamaluddin, S.Sos.I., M.Si., menyampaikan bahwa total beras yang disalurkan mencapai 869.620 kilogram untuk 43.481 Kepala Keluarga (KK) di 513 desa yang tersebar di 24 kecamatan.
“Penyaluran bantuan ini mencakup periode Juni dan Juli 2025, dengan jatah masing-masing penerima sebesar 20 kilogram,” terang Jamaluddin kepada acehvoice.net.
Ia menjelaskan, proses distribusi menjadi tanggung jawab Perum Bulog hingga sampai ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dinas Sosial melalui pilar-pilar sosial seperti TKSK berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan, sementara pendamping PKH bertugas memastikan bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
“Kami bekerja memastikan bantuan tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkas Jamaluddin.[]


























