• Latest
  • Trending
  • All

Menelusuri Polemik Kepemilikan Empat Pulau di Aceh Singkil

30 Mei 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Opini

Menelusuri Polemik Kepemilikan Empat Pulau di Aceh Singkil

Fazil by Fazil
30 Mei 2025
in Opini
0
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ibnu Rahmat, S.H., M.H (Praktisi Hukum dan Akademisi)

ADVERTISEMENT

Acehvoice.net – Kontroversi mengenai empat pulau di Kabupaten Singkil yang secara administratif kini “diambil alih” Sumatera Utara lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri kembali mengisi ruang publik Aceh dengan beragam ekspresi. Celakanya, sebagian pihak langsung menunjuk jari ke Gubernur Aceh yang sedang menjabat, seolah-olah peristiwa ini adalah buah kelalaian tunggal. Tuduhan yang terlalu cepat dan terlalu mudah.

BacaJuga

Mualem Tunjuk Agam sebagai Plt Ketua Partai Aceh Aceh Singkil

Update Terkini: Banjir Aceh Singkil Menggenangi 6.149 KK, 22.557 Jiwa Terdampak

Perahu Nelayan Di Aceh Singkil Karam


Kesimpulan semacam ini berisiko mengabaikan kompleksitas historis dan administratif yang melatari sengketa tersebut. Perlu ditegaskan bahwa konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bukanlah persoalan yang muncul dalam waktu singkat atau dalam satu periode pemerintahan. Sengketa semacam ini lazim bersifat lintas rezim dan kerap kali tersandera oleh proses birokrasi yang panjang serta tumpang tindih kewenangan antar instansi.

ADVERTISEMENT


Laporan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tahun 2008 mencatat bahwa keempat pulau itu bahkan tidak pernah secara tegas terdaftar dalam wilayah Aceh. Artinya, kita mungkin sedang menggugat sesuatu yang sejak awal telah luput, dan pemerintah pusat baru sempat merapikannya ketika keruwetan sudah berumur belasan tahun. Jika benar demikian, maka ini bukan hanya soal salah ketik, melainkan salah urus. Kesalahan kolektif yang dipelihara lintas rezim.


Keputusan Mendagri tentu bukan wahyu yang turun dari langit, tapi juga bukan sesuatu yang mudah dibatalkan hanya karena tekanan publik. Secara yuridis, Keputusan Mendagri bukanlah entitas tunggal yang serta merta dapat digugat hanya karena tidak sesuai harapan daerah. Apalagi bila keputusan tersebut dihasilkan berdasarkan serangkaian verifikasi data spasial dan administratif yang telah berlangsung lama, bahkan lintas periode pemerintahan pusat dan daerah. Artinya, beban tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya diletakkan di pundak Gubernur Aceh saat ini, melainkan harus dibaca sebagai akumulasi dari kelemahan sistem koordinasi lintas sektoral dan kurangnya kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum atas batas wilayah.


Respons Pemerintah Aceh pasca keputusan ini juga tidak dapat dikatakan pasif. Langkah untuk menyusun keberatan administratif dan mengumpulkan bukti-bukti historis, seperti peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Mendagri, serta fakta pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh, adalah bentuk nyata dari upaya konstitusional yang sedang dijalankan. Tapi inisiatif seperti ini, bila tidak dibarengi dengan dukungan politik dan tekanan publik yang kuat, akan mudah digilas oleh argumen “sudah final”.

ADVERTISEMENT


Dalam kacamata otonomi khusus Aceh, relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seringkali diwarnai oleh ketimpangan dalam perumusan kebijakan strategis. Keputusan pusat yang bersifat sepihak, tanpa melibatkan dialog substantif dengan pemerintah dan masyarakat Aceh, dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat desentralisasi asimetris yang diamanatkan oleh perjanjian damai dan konstitusi. Yang lebih menyedihkan, keputusan sepenting ini tidak disertai dialog terbuka. Negara seperti lupa bahwa luka Aceh belum sembuh sepenuhnya.


Karena itu, alih-alih mencari kambing hitam, publik dan para pemangku kepentingan seharusnya mendorong dilakukannya audit tata kelola batas wilayah secara menyeluruh, dengan pendekatan historis, legalistik, dan partisipatif. Sengketa semacam ini membutuhkan lebih dari sekadar argumentasi yuridis, karena dibutuhkan juga rekonsiliasi antara data historis, legitimasi sosial dan akuntabilitas institusional.


Kesimpulannya, polemik ini bukan sekadar soal “empat pulau” tersebut saja, melainkan soal bagaimana negara, dalam seluruh instrumen dan kewenangannya, memastikan keadilan spasial dan pengakuan terhadap sejarah lokal. Kegagalan memahami akar persoalan secara menyeluruh hanya akan melanggengkan siklus ketidakpastian hukum dan ketidakadilan wilayah.


Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah duduk setara, menyusun ulang narasi kebijakan wilayah dengan basis data yang kuat, komunikasi yang terbuka dan penghormatan pada prinsip-prinsip keadilan serta otonomi daerah yang sejati. Kita butuh audit menyeluruh terhadap tata kelola batas wilayah. Kita butuh keterlibatan akademisi, masyarakat adat, hingga warga pesisir yang tahu betul sejak kapan pulau-pulau itu menjadi bagian hidup mereka. Jangan sekali lagi sejarah ditulis ulang di meja birokrat, sementara rakyat hanya jadi penonton yang tak diundang.

Tags: Aceh SingkilPolemik Empat Pulau AcehPolemik Kepemilikan Pulau
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mualem Tunjuk Agam sebagai Plt Ketua Partai Aceh Aceh Singkil

Mualem Tunjuk Agam sebagai Plt Ketua Partai Aceh Aceh Singkil

by Fazil
23 November 2025
0
1.4k

Mualem Tunjuk Agam sebagai Plt Ketua Partai Aceh Aceh Singkil

Update Terkini: Banjir Aceh Singkil Menggenangi 6.149 KK, 22.557 Jiwa Terdampak

Update Terkini: Banjir Aceh Singkil Menggenangi 6.149 KK, 22.557 Jiwa Terdampak

by Fazil
18 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh...

Perahu Nelayan Di Aceh Singkil Karam

Perahu Nelayan Di Aceh Singkil Karam

by Fazil
22 Agustus 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Aceh Singkil, Perahu nelayan yang dimiliki oleh Syafriadi...

Pj Gubernur Aceh: Pemimpin Daerah Harus Meneladan Sikap Adil dan Bermartabat Syekh Abdurrauf As-Singkili

Pj Gubernur Aceh: Pemimpin Daerah Harus Meneladan Sikap Adil dan Bermartabat Syekh Abdurrauf As-Singkili

by Hadi
29 April 2024
0
1.4k

Acehvoice.net – Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, mengajak seluruh elemen...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In