Oleh: Ibnu Rahmat, S.H., M.H (Praktisi Hukum dan Akademisi)
Acehvoice.net – Kontroversi mengenai empat pulau di Kabupaten Singkil yang secara administratif kini “diambil alih” Sumatera Utara lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri kembali mengisi ruang publik Aceh dengan beragam ekspresi. Celakanya, sebagian pihak langsung menunjuk jari ke Gubernur Aceh yang sedang menjabat, seolah-olah peristiwa ini adalah buah kelalaian tunggal. Tuduhan yang terlalu cepat dan terlalu mudah.
Kesimpulan semacam ini berisiko mengabaikan kompleksitas historis dan administratif yang melatari sengketa tersebut. Perlu ditegaskan bahwa konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bukanlah persoalan yang muncul dalam waktu singkat atau dalam satu periode pemerintahan. Sengketa semacam ini lazim bersifat lintas rezim dan kerap kali tersandera oleh proses birokrasi yang panjang serta tumpang tindih kewenangan antar instansi.
Laporan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tahun 2008 mencatat bahwa keempat pulau itu bahkan tidak pernah secara tegas terdaftar dalam wilayah Aceh. Artinya, kita mungkin sedang menggugat sesuatu yang sejak awal telah luput, dan pemerintah pusat baru sempat merapikannya ketika keruwetan sudah berumur belasan tahun. Jika benar demikian, maka ini bukan hanya soal salah ketik, melainkan salah urus. Kesalahan kolektif yang dipelihara lintas rezim.
Keputusan Mendagri tentu bukan wahyu yang turun dari langit, tapi juga bukan sesuatu yang mudah dibatalkan hanya karena tekanan publik. Secara yuridis, Keputusan Mendagri bukanlah entitas tunggal yang serta merta dapat digugat hanya karena tidak sesuai harapan daerah. Apalagi bila keputusan tersebut dihasilkan berdasarkan serangkaian verifikasi data spasial dan administratif yang telah berlangsung lama, bahkan lintas periode pemerintahan pusat dan daerah. Artinya, beban tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya diletakkan di pundak Gubernur Aceh saat ini, melainkan harus dibaca sebagai akumulasi dari kelemahan sistem koordinasi lintas sektoral dan kurangnya kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum atas batas wilayah.
Respons Pemerintah Aceh pasca keputusan ini juga tidak dapat dikatakan pasif. Langkah untuk menyusun keberatan administratif dan mengumpulkan bukti-bukti historis, seperti peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Mendagri, serta fakta pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh, adalah bentuk nyata dari upaya konstitusional yang sedang dijalankan. Tapi inisiatif seperti ini, bila tidak dibarengi dengan dukungan politik dan tekanan publik yang kuat, akan mudah digilas oleh argumen “sudah final”.
Dalam kacamata otonomi khusus Aceh, relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seringkali diwarnai oleh ketimpangan dalam perumusan kebijakan strategis. Keputusan pusat yang bersifat sepihak, tanpa melibatkan dialog substantif dengan pemerintah dan masyarakat Aceh, dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat desentralisasi asimetris yang diamanatkan oleh perjanjian damai dan konstitusi. Yang lebih menyedihkan, keputusan sepenting ini tidak disertai dialog terbuka. Negara seperti lupa bahwa luka Aceh belum sembuh sepenuhnya.
Karena itu, alih-alih mencari kambing hitam, publik dan para pemangku kepentingan seharusnya mendorong dilakukannya audit tata kelola batas wilayah secara menyeluruh, dengan pendekatan historis, legalistik, dan partisipatif. Sengketa semacam ini membutuhkan lebih dari sekadar argumentasi yuridis, karena dibutuhkan juga rekonsiliasi antara data historis, legitimasi sosial dan akuntabilitas institusional.
Kesimpulannya, polemik ini bukan sekadar soal “empat pulau” tersebut saja, melainkan soal bagaimana negara, dalam seluruh instrumen dan kewenangannya, memastikan keadilan spasial dan pengakuan terhadap sejarah lokal. Kegagalan memahami akar persoalan secara menyeluruh hanya akan melanggengkan siklus ketidakpastian hukum dan ketidakadilan wilayah.
Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah duduk setara, menyusun ulang narasi kebijakan wilayah dengan basis data yang kuat, komunikasi yang terbuka dan penghormatan pada prinsip-prinsip keadilan serta otonomi daerah yang sejati. Kita butuh audit menyeluruh terhadap tata kelola batas wilayah. Kita butuh keterlibatan akademisi, masyarakat adat, hingga warga pesisir yang tahu betul sejak kapan pulau-pulau itu menjadi bagian hidup mereka. Jangan sekali lagi sejarah ditulis ulang di meja birokrat, sementara rakyat hanya jadi penonton yang tak diundang.


























