• Latest
  • Trending
  • All
BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

27 Mei 2025

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

2 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

Fazil by Fazil
27 Mei 2025
in Daerah, Ekonomi dan Keuangan
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkapkan dua temuan utama dalam laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024. Dua masalah tersebut adalah kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam sidang paripurna DPR Aceh yang berlangsung di Banda Aceh pada Senin (27/5). Dalam sidang tersebut, BPK secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024.

BacaJuga

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Meski mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, BPK tetap mencatat sejumlah permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

Menurut Andri Yogama, temuan pertama adalah kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 95 paket pekerjaan belanja modal yang mencakup pembangunan jalan, irigasi, jaringan, serta pengadaan barang dan jasa. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp18,22 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp72,97 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,06 miliar akibat pembayaran biaya langsung jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai aturan. Kelemahan lainnya mencakup kesalahan klasifikasi anggaran di tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang menyebabkan lebih saji anggaran belanja modal dan barang senilai total Rp114,54 miliar.

BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan kepala satuan kerja terkait agar memproses kelebihan pembayaran senilai Rp19,28 miliar dan memperhitungkan potensi kelebihan lainnya.

ADVERTISEMENT

Andri menegaskan pentingnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk lebih teliti dalam menyusun dan memverifikasi anggaran. Ia juga mengingatkan kewajiban tindak lanjut dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Tags: APBA 2024BPK Acehkelebihan pembayaranlaporan keuangan Acehopini WTPPemerintah Acehpengawasan keuangantemuan BPKtransparansi anggaran
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

by Fazil
8 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi...

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

by Fazil
18 Mei 2026
0
1.4k

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis...

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In