Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Aceh Utara menegaskan tidak terjadi praktik monopoli notaris dalam pembuatan Akta Koperasi (NPAK) untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah tersebut. Kepala Disperindagkop Aceh Utara, Kusairi, menyatakan bahwa masyarakat bebas memilih notaris mana pun yang tersedia dan berwenang, sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita sudah tanyakan langsung ke Kementerian Koperasi dan mereka memastikan bahwa semua notaris yang memenuhi syarat boleh mengeluarkan akta koperasi. Tidak boleh ada penunjukan khusus atau monopoli,” ujar Kusairi kepada Acehvoice pada Selasa, 20 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kusairi menjelaskan bahwa biaya pembuatan akta koperasi telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan ditanggung pemerintah dengan plafon maksimal Rp 2,5 juta per akta. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat resmi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengenai penunjukan notaris tertentu untuk wilayah Aceh Utara.
“Kita pastikan kembali, tidak ada penunjukan notaris tertentu di Aceh Utara. Ini perlu diselesaikan cepat agar tidak terjadi polemik. Yang penting koperasi terbentuk, masyarakat bisa mendatangi notaris terdekat,” jelasnya.
Menurut Kusairi, saat ini seluruh kecamatan telah memasuki tahap sosialisasi, dan desa-desa tinggal menyempurnakan dokumen pengajuan pembentukan koperasi. Ia berharap 852 gampong (desa) di Aceh Utara dapat segera memiliki koperasi aktif.
Sementara itu, informasi yang dihimpun AJNN dari surat INI Pengurus Wilayah Aceh menyebutkan ada sembilan notaris yang disebut dalam proses NPAK di Aceh Utara. Namun Kusairi menegaskan hal itu belum menjadi acuan resmi dari pemerintah daerah.
“Yang penting koperasinya segera terbentuk, jangan terhambat hanya karena masalah teknis,” tutup Kusairi.
























