Acehvoice.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengkritik lambannya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan Mei 2025, proses tender atau pelelangan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan daerah belum juga dimulai.
Padahal, Bupati Pidie telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025 pada 8 April 2025, yang merupakan penyesuaian anggaran setelah terjadi pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar Rp109 miliar berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRK Pidie, Teuku Zulkarnaini, menilai bahwa lambannya proses tender ini menghambat percepatan pembangunan daerah.
“Perbup penyesuaian anggaran telah resmi berlaku sejak awal bulan lalu, namun hingga kini proses pelelangan belum juga dimulai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini berdampak pada rendahnya serapan anggaran belanja daerah, yang pada gilirannya memengaruhi perputaran ekonomi di masyarakat. “Aktivitas perdagangan di sejumlah pasar di Pidie menjadi lesu,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pidie, T. Epi Iswari, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang menyerahkan dokumen tender untuk dilelang.
“Sedang dilakukan penyesuaian harga sehingga dokumen kegiatan untuk ditender belum diserahkan SKPK,” ungkapnya. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah pasca-pemangkasan dana transfer.
Lambannya realisasi APBK 2025 tidak hanya berdampak pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memengaruhi perekonomian lokal. Proyek-proyek yang tertunda menyebabkan kurangnya aktivitas ekonomi, seperti pengadaan barang dan jasa, yang biasanya melibatkan pelaku usaha lokal.
Hal ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan mengurangi pendapatan masyarakat.
DPRK Pidie mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie untuk segera menyiapkan dokumen tender dan memulai proses pelelangan agar pembangunan daerah dapat segera direalisasikan.
“Kami meminta SKPK untuk sesegera mungkin menyiapkan dokumen terkait dengan proses pelelangan agar pembangunan daerah direalisasi,” tegas Teuku Zulkarnaini.
Pemerintah Kabupaten Pidie diharapkan dapat mempercepat proses tender dengan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi yang baik antara SKPK dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sangat penting untuk memastikan proses tender berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain itu, evaluasi terhadap proses perencanaan anggaran juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi hambatan sejak awal. Perencanaan yang matang dan realistis akan meminimalkan risiko keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. Pemerintah diharapkan dapat melakukan perencanaan yang lebih baik untuk tahun anggaran berikutnya.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran juga menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan dan sejauh mana efektivitas penggunaannya. Pemerintah Kabupaten Pidie diharapkan dapat menyediakan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan anggaran, termasuk proses tender dan pelaksanaan proyek.
Lambannya realisasi APBK 2025 di Kabupaten Pidie menjadi perhatian serius bagi DPRK Pidie dan masyarakat. Keterlambatan dalam proses tender dapat menghambat pembangunan daerah dan berdampak negatif terhadap perekonomian lokal.
DPRK Pidie mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie untuk segera menyiapkan dokumen tender dan memulai proses pelelangan agar pembangunan daerah dapat segera direalisasikan. Koordinasi yang baik, evaluasi terhadap proses perencanaan anggaran, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

























