Acehvoice.net – Banda Aceh, 15 Mei 2025, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh hilang hanya karena alasan biaya daftar ulang yang tidak sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan menyusul kasus seorang anak di Banda Aceh yang gagal mendaftar ulang di salah satu madrasah akibat keterbatasan ekonomi orang tuanya.
“Hak anak bersekolah tidak boleh terhambat oleh pungutan yang tidak berdasar,” ujar Dian Rubianty.
Ombudsman Aceh segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banda Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh guna menyelesaikan kasus ini. Kedua instansi menyatakan komitmennya untuk menangani permasalahan tersebut secara cepat dan sesuai aturan.
Selain itu, Dian juga mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Laporan-laporan tersebut sedang dalam tahap registrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman hanya dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara resmi oleh masyarakat.
“Laporan bisa berupa konsultasi atau informasi. Namun tidak semua laporan langsung diproses, tergantung substansi dan wewenang lembaga,” jelasnya.
Dian menambahkan, jika substansi laporan dinilai memerlukan tindakan, maka Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk terlapor maupun atasan terlapor. Proses lanjutan bisa berupa investigasi lapangan, mediasi, atau konsiliasi sesuai hasil analisis awal dan ketentuan perundang-undangan.
Laporan masyarakat yang memenuhi syarat formil dan materil akan diteruskan ke bidang pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut. Ombudsman juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Ombudsman RI.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor, karena identitas mereka dijamin oleh negara,” tegas Dian Rubianty.
Ia mengimbau masyarakat aktif memantau pelayanan publik dan berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem penerimaan siswa di Aceh, agar setiap anak dapat menikmati hak dasar pendidikan tanpa hambatan biaya yang tidak sah.


























