acehvoice.net – Aceh Timur – Bupati Aceh Timur kembali mengingatkan seluruh tenaga Non-ASN yang terdata dalam alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun masing-masing.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menetapkan batas akhir pengisian DRH pada 15 September 2025. Namun, berdasarkan surat terbaru dari KemenPAN-RB, batas waktu pengisian diperpanjang hingga 22 September 2025.
“Ini kesempatan terakhir. Jangan sampai lalai. Kalau telat mengisi, maka proses penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu bisa gagal, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi,” tegas Bupati, Jumat (12/9/2025).
PPPK Paruh Waktu sendiri menjadi jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam penataan pegawai Non-ASN. Skema ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan tenaga Non-ASN dengan pola kontrak paruh waktu sesuai ketersediaan anggaran.
Di Aceh Timur, sesuai Surat Bupati Nomor: 800/5739/2025 tanggal 4 September 2025 tentang Penyusunan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, tercatat 5.129 Non-ASN berpotensi diangkat melalui mekanisme ini.
Bupati menekankan, perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Segera lakukan pengisian DRH. Jangan tunggu hingga mendekati batas akhir. Ini tahap paling penting dalam proses PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD serta Tim Pengadaan BKPSDM Aceh Timur yang terus bekerja keras mengawal proses ini hingga tuntas.
“Terima kasih atas atensi semua pihak. Kita berharap, proses ini berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi penataan pegawai di Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya.
























