Acehvoice.net – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi menerbitkan surat terkait penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih untuk periode 2025–2030. Surat bernomor 100.2.2.3/2440/OTDA ini dikirim kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dan bersifat sangat segera.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-223 Tahun 2025 mengenai pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia. Prosesi pelantikan harus dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.
DPRK Langsa diminta untuk segera memfasilitasi seluruh rangkaian prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap pasangan terpilih, yaitu Jeffry Sentana S. Putra, S.E sebagai Wali Kota dan M. Hikal Alfisiyah, S.T sebagai Wakil Wali Kota Langsa. Keduanya merupakan pemenang resmi Pilkada Serentak 2024 dan akan menjabat selama periode 2025 hingga 2030.
Menurut informasi yang diterima oleh Acehvoice.net, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 18 April 2025.
Surat pelantikan ini juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh. Langkah ini menjadi awal baru bagi pemerintahan Kota Langsa dan diharapkan dapat membawa peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan yang lebih merata di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk mengawal proses transisi ini secara damai dan demokratis.