Acehvoice.net, Banda Aceh – Dua terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan zikir di Gampong Ulee Lheue, Meuraxa, Deddy Armansyah dan Sofian Hadi, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
“Dihukum satu tahun enam bulan penjara untuk keduanya, serta denda Rp 100 juta,” ungkap Humas PN Banda Aceh saat dikonfirmasi oleh media.
Jamaluddin menambahkan bahwa saat ini tinggal menunggu keputusan dari kedua terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum dalam tujuh hari ke depan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang terindikasi korupsi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna, telah menuntut Deddy Armansyah dan Sofian Hadi masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara, yang lebih berat daripada putusan majelis hakim.
Dalam sidang, JPU menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir tersebut. Namun, dalam prosesnya, ditemukan beberapa titik di lahan yang tidak memiliki pemilik jelas. Terdakwa Deddy, yang menjabat sebagai keuchik, diduga membuat surat penguasaan lahan atas nama Sofian Hadi.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi di daerah tersebut. Korupsi dalam pengadaan lahan publik merupakan masalah serius yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan dijatuhkannya hukuman ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Aceh. Publik menanti langkah selanjutnya dari kedua terdakwa, termasuk kemungkinan banding terhadap putusan ini.
Kasus ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan lahan oleh pemerintah daerah, agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.