acehvoice.net – Banda Aceh – Praktik pembatasan tersembunyi atau shadowban terhadap konten digital, khususnya informasi kebencanaan, dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan publik. Isu ini kembali mengemuka setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyoroti dugaan terjadinya shadowban terhadap akun-akun yang aktif menyebarkan informasi bencana di Aceh.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I., pengamat kebijakan sosial, dalam sebuah tulisan analisis yang disampaikan pada Minggu, 21 Desember 2025. Ia menilai bahwa shadowban bukan sekadar persoalan teknis media sosial, melainkan persoalan keadilan informasi. Menurutnya, shadowban bekerja secara halus dengan tidak menghapus konten, tetapi menyembunyikannya dari jangkauan publik melalui algoritma platform digital.
“Dalam konteks kebencanaan, ini sangat berbahaya. Informasi tentang banjir, gempa, atau evakuasi bisa tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketika informasi terhambat, respons publik dan penyelamatan juga ikut terhambat,” tulisnya.
Ia menilai ironi besar terjadi di tengah gencarnya agenda transformasi digital yang didorong pemerintah. Di satu sisi, digitalisasi dijadikan tulang punggung mitigasi bencana, namun di sisi lain tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap algoritma platform digital yang berpotensi membungkam informasi darurat.
KPI Aceh, lanjutnya, justru menunjukkan kepemimpinan moral dengan mengingatkan kembali pentingnya media penyiaran konvensional seperti radio dan televisi. Media tersebut dinilai masih menjadi sarana paling tangguh saat krisis, terutama ketika listrik padam dan jaringan internet lumpuh.
“Ini bukan nostalgia. Ini realitas. Dalam situasi darurat, radio dan televisi sering kali menjadi satu-satunya sumber informasi yang bertahan,” tulis Muhammad Ramadhanur Halim.
Ia juga menyoroti minimnya respons dari pemerintah pusat dan regulator digital nasional terhadap persoalan ini. Menurutnya, ketiadaan sikap tegas menunjukkan adanya ketimpangan perhatian antara pusat dan daerah, serta antara kepentingan korporasi teknologi dan keselamatan warga.
Dalam tulisannya, ia mempertanyakan etika tata kelola informasi digital saat ini. Apakah informasi evakuasi harus bersaing dengan konten hiburan demi engagement, dan apakah keselamatan publik harus tunduk pada logika algoritma.
Muhammad Ramadhanur Halim menegaskan bahwa shadowban informasi kebencanaan merupakan persoalan keadilan sosial. Yang paling dirugikan adalah masyarakat di wilayah rawan bencana, yang justru paling membutuhkan akses cepat terhadap informasi.
Ia mendorong lahirnya regulasi digital yang berpihak pada keselamatan publik, termasuk transparansi dan audit algoritma media sosial, serta penguatan ekosistem penyiaran lokal seperti radio komunitas dan televisi daerah.
Kebijakan KPI Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyiaran berbasis internet dinilainya sebagai langkah progresif yang dapat menjadi model nasional dalam membangun kedaulatan informasi berbasis kebutuhan lokal.
“Informasi adalah hak hidup. Jika hak itu dibungkam oleh sistem yang tak terlihat, maka kita semua sedang berjalan dalam kegelapan keheningan,” tulisnya menutup analisis tersebut.[]






















