acehvoice.net — Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPI Aceh) resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan terhadap penyiaran berbasis internet di Aceh. Peluncuran regulasi tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sebagai langkah strategis memperluas pengawasan penyiaran di era digital.
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, mengatakan peluncuran P3SPS merupakan tindak lanjut dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh, yang secara tegas memperluas cakupan pengawasan tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga pada penyiaran berbasis internet atau media baru.
Menurut Reza, aturan tersebut menjadi tonggak penting dalam menyesuaikan sistem pengawasan penyiaran dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.
“Sesuai dengan amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh, pengawasan bukan hanya pada radio dan TV, tetapi juga mencakup penyiaran internet atau media baru. Karena itu P3SPS ini menjadi turunan dari qanun yang mengatur radio, televisi, dan penyiaran internet,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, cakupan penyiaran internet dalam aturan tersebut meliputi berbagai platform digital, termasuk media sosial, layanan streaming, hingga televisi digital berbasis internet seperti Netflix, Vidio, Prime Video, dan platform sejenis lainnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, KPI Aceh akan memperluas fungsi pengawasan terhadap lalu lintas konten siaran yang berkaitan dengan Aceh, baik yang disiarkan melalui radio, televisi, maupun platform digital berbasis internet.
Sebagai langkah implementasi, KPI Aceh akan membentuk tim pemantau khusus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap konten siaran di berbagai kanal. Tim ini akan fokus memastikan bahwa materi siaran yang beredar tidak bertentangan dengan norma, etika, dan kearifan lokal Aceh.
Reza menegaskan, apabila ditemukan konten yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal dan ketentuan penyiaran yang berlaku, maka KPI Aceh akan menerapkan tahapan penindakan secara bertingkat.
“Jika ada konten yang tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh, maka akan ada tahapan sanksi,” katanya.
Tahapan sanksi tersebut dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian dilanjutkan dengan peringatan hingga tiga kali. Jika pelanggaran tetap berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun pada platform digital terkait.
Bahkan, jika konten yang dimaksud masuk dalam ranah pidana, KPI Aceh dapat memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di luar itu, kita juga bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum kalau memang itu masuk ke ranah pidana. Bisa ke Satpol PP atau kepolisian,” tegas Reza.
Ia menambahkan, dengan disahkannya P3SPS tersebut, maka kini pengawasan terhadap penyiaran internet di Aceh telah memiliki landasan hukum yang jelas dan sah.
“Artinya secara hukum sudah sah kita melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyiaran internet yang ada di Aceh,” ujarnya.
Meski demikian, KPI Aceh tidak langsung menerapkan penindakan secara represif. Reza menyebutkan, aturan P3SPS ini mulai diberlakukan dengan masa uji coba selama enam bulan, di mana pendekatan yang lebih diutamakan adalah edukatif dan persuasif.
Selama masa uji coba tersebut, KPI Aceh akan mengoptimalkan sosialisasi secara masif kepada berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh. Sasaran sosialisasi mencakup pelajar, mahasiswa, komunitas digital, hingga masyarakat umum, termasuk kelompok ibu rumah tangga.
“Kita akan masuk ke sekolah, kampus, dan juga masyarakat umum, termasuk ibu-ibu di Aceh. Jadi selama enam bulan ini kita jangkau seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan aturan penyiaran internet ini,” kata Reza.
Selain melakukan sosialisasi internal di Aceh, KPI Aceh juga akan menyurati sejumlah perusahaan penyedia layanan digital dan platform media sosial global agar mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh.
Perusahaan-perusahaan yang akan disurati antara lain Meta, TikTok, Google, serta penyedia layanan digital lainnya yang memiliki akses distribusi konten di wilayah Aceh.
“Kita akan menyurati provider seperti Meta, TikTok, Google, dan perusahaan lainnya. Kita sampaikan bahwa di Aceh sudah ada aturan yang harus diperhatikan,” ujar Reza.
Menurutnya, langkah ini penting karena sistem moderasi konten yang diterapkan platform digital selama ini umumnya lebih banyak mendeteksi konten dalam Bahasa Indonesia, sementara konten bermasalah dalam Bahasa Aceh sering luput dari pengawasan otomatis.
Reza menilai, kondisi tersebut berpotensi membuat berbagai konten yang mengandung caci maki, ujaran tidak pantas, atau teumeunak dalam Bahasa Aceh lolos dari sistem moderasi platform digital.
“Pengawasan mereka selama ini lebih banyak mendeteksi Bahasa Indonesia. Sementara Bahasa Aceh sering tidak terdeteksi. Karena itu kita akan sampaikan agar pengawasan juga bisa menjangkau konten dalam Bahasa Aceh,” pungkasnya.
Peluncuran P3SPS ini menandai langkah baru KPI Aceh dalam memperkuat tata kelola penyiaran digital di daerah, sekaligus memastikan ruang digital di Aceh tetap sehat, beretika, dan selaras dengan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat Aceh.


























