Acehvoice.net – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Aceh Selatan terus ditingkatkan, di Kluet Tengah tepatnya di Gampong Jambo Papeun, personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali meringkus seorang warga lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (27/9/2023) malam.
Terduga pelaku berinisial HM (37) diringkus tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu 6 (enam) paket jenis Sabu dengan berat brutto 8.71 (delapan koma tujupuluh satu) gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 12,8 (duabelas koma delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah gunting kecil, 1(satu) buah mancis, 2 (dua) buah kaca Pirex, 1(satu) buah alat hisap (bong). 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi, Uang Rp.150.000,.(seratus limapuluh ribu rupiah) dan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha VEGA R.
“Awalnya anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Jambo papeun Kluet tengah ada seseorang menyalahgunakan narkoba jenis sabu, ” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,MH, Kamis (28/9/2023).
Kemudian setelah menerima informasi itu lanjutnya, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang semula dilaporkan masyarakat, disana petugas mendapati terduga HM di sebuah pondok dalam kebun Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan lain lainya.
Selanjutnya ” Saat penggeledahan, dari pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang masih dibungkus dengan plastik bening,” ungkapnya.
Sementara itu guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan. []