Achvoice.net – Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil menangkap seorang remaja berinisial NZ (17) yang menjadi terduga pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap seorang santri berinisial AM (16). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya pada Minggu, 13 April 2025, setelah NZ sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Iptu Faizi Atmaja, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Ia ditangkap saat berada dalam perjalanan pulang menuju kampung halamannya menggunakan mobil angkutan umum jenis L300.
“Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap dan menangkap NZ tanpa perlawanan saat ia hendak kembali ke Pidie Jaya dari pelariannya di Medan,” ujar Iptu Faizi di Pidie Jaya, Senin.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat dikejutkan dengan penemuan mayat seorang santri di kawasan rawa dekat sebuah pesantren di Pidie Jaya, Jumat (11/4). Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi sudah membusuk, sehingga langsung menimbulkan perhatian masyarakat luas.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengaku membunuh korban karena dilatarbelakangi oleh sakit hati, lantaran korban sempat meminjam uang sebesar Rp300 ribu namun tidak kunjung mengembalikannya. Percekcokan antara keduanya pun memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Setelah melakukan aksinya, NZ juga mengambil handphone milik korban dan menjualnya seharga Rp350 ribu kepada seseorang berinisial FR. Ia kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bener Meriah dan akhirnya ke Medan untuk menghindari kejaran polisi.
“Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan masalah utang-piutang. Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah lokasi sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” kata Faizi.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya beserta barang bukti yang berhasil disita. Proses hukum tengah berjalan, dan NZ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini juga mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Selain itu, akan dilakukan rekonstruksi kejadian bersama jaksa penuntut umum untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya pembinaan karakter remaja serta peningkatan pengawasan sosial, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

























