Acehvoice.net – Kutacane, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu tiga bulan. Dalam keterangannya di Kutacane pada Jumat, 23 Agustus 2024, Syakir meminta semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk dirinya, untuk tetap netral.
“Meski Pilkada serentak masih sekitar tiga bulan lagi, ASN di Pemkab Agara harus tetap menjaga netralitas,” ujar Syakir. Ia juga mengimbau agar setiap ASN saling mengawasi, karena pengawasan netralitas ASN bukan hanya tanggung jawab Panwaslih, tetapi semua pihak.
Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 9 yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik. ASN diharapkan fokus pada tugas, fungsi, dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat tanpa terlibat dalam kampanye politik atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Syakir juga mengingatkan bahwa non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah harus menjaga netralitas selama masa kampanye dan mematuhi peraturan yang berlaku