acehvoice.net — Bengkayang — Seorang pendeta asal Aceh, Dedi Saputra, diamankan aparat kepolisian di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis (19/2/2026). Informasi yang beredar menyebutkan penjemputan dilakukan oleh tim dari Kepolisian Daerah Aceh.
Dikutip dari media daring thewasesanews.com, Sabtu (21/2/2026), Dedi diamankan di kawasan Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Etfy, istri Dedi, menjelaskan bahwa penjemputan terjadi saat mereka dalam perjalanan pulang dari pasar. Dalam keterangannya, ia menyebut kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan oleh sebuah mobil sebelum suaminya diminta masuk ke dalam kendaraan tersebut. Ia kemudian ikut dibawa dan diminta mengambil sejumlah dokumen pribadi di rumah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ahavah, Deni Febrianus Nafi, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga, menyatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan hukum setelah menerima kuasa. Namun, menurutnya, kliennya telah dibawa ke Pontianak sebelum proses pendampingan maksimal dilakukan.
“Kami berupaya memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Deni.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan disebut direkam pada 19 Februari 2026, Dedi Saputra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas konten yang diunggah melalui akun TikTok miliknya. Ia menyatakan akan menghentikan aktivitas di media sosial tersebut serta menghapus konten-konten yang dinilai menimbulkan polemik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status hukum maupun dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.


























