Acehvoice.net, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur resmi mengandalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk memimpin proses legalisasi sejumlah sumur minyak rakyat di wilayah tersebut.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus menggerakkan BUMD ini agar berperan aktif dalam pengelolaan dan legalisasi sumur minyak milik masyarakat.
“PT Aceh Timur Energi nantinya akan menjadi mitra strategis dalam proses legalisasi sumur minyak rakyat,” ujar Iskandar di Aceh Timur, Selasa (12/8/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah mempersiapkan regulasi untuk melegalkan usaha tambang minyak rakyat melalui kemitraan dengan BUMD maupun koperasi.
Menurut Iskandar, kebijakan ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas, sekaligus mengurangi praktik pengeboran ilegal yang selama ini marak terjadi di Aceh Timur.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat serta melindungi lingkungan,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.
Iskandar menambahkan, dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan, serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar pertambangan yang baik (good mining practice).
Di sisi lain, daerah juga akan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan minyak dan gas yang terstruktur dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ini juga menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur siap berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal, untuk menjadi mitra resmi dalam pelaksanaan program legalisasi tersebut.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga menikmati manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky.


























