acehvoice.net — Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak Jumat, 13 Maret 2026. Pencairan THR ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan bahwa pencairan THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tertanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
“Sejak 13 Maret 2026 Pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem.
Mualem menjelaskan, total ASN yang menerima THR tahun ini mencapai 41.410 orang, terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu di seluruh jajaran Pemerintah Aceh.
Secara keseluruhan, anggaran THR yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp205.755.392.114. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Mualem, pencairan THR ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memperhatikan kesejahteraan ASN, khususnya dalam menghadapi kebutuhan selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia berharap, THR yang mulai dicairkan tersebut dapat membantu para ASN memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, kebutuhan pokok, serta keperluan lain bersama keluarga selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
“Dengan mulai cairnya THR ini kita berharap tidak hanya membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Aktivitas belanja tentu akan meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” ujar Mualem.
Selain membantu ASN, pencairan THR dalam jumlah besar tersebut juga diyakini akan memberikan efek berganda terhadap ekonomi daerah. Perputaran uang di tengah masyarakat diperkirakan meningkat seiring bertambahnya konsumsi rumah tangga menjelang lebaran, terutama pada sektor perdagangan, pasar tradisional, UMKM, dan usaha jasa.
Pemerintah Aceh menilai, penyaluran THR tidak hanya berdampak pada penerima langsung, tetapi juga berpotensi memperkuat daya beli masyarakat secara umum. Hal ini penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah menjelang momentum hari besar keagamaan.
Mualem juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh agar menggunakan THR secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menekankan agar THR diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kebutuhan keluarga, dan keperluan penting lainnya selama bulan Ramadhan.
Di samping itu, Gubernur Aceh turut mengajak para ASN untuk menjadikan momentum Ramadhan sebagai waktu yang tepat untuk memperbanyak kepedulian sosial dan berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Aceh berharap penyaluran THR tahun 2026 ini dapat membawa manfaat luas, baik bagi ASN sebagai penerima maupun bagi masyarakat secara umum melalui peningkatan aktivitas ekonomi menjelang Idul Fitri.
Dengan dimulainya pencairan THR ini, Pemerintah Aceh menunjukkan langkah konkret dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di tengah momentum Ramadhan dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.


























