• Latest
  • Trending
  • All

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

14 Maret 2026
Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

14 Maret 2026

BNNK Gayo Lues dan PII Aceh Gelar Aksi Anti Narkoba di Sekolah IT Bunayya

14 Maret 2026

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur

14 Maret 2026
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026

Perkuat Organisasi Pelajar, PII Pidie Lantik 15 Komisariat Sekolah

8 Maret 2026
Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

8 Maret 2026
Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

7 Maret 2026
Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

6 Maret 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 18, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

Fazil by Fazil
18 Maret 2026
in Daerah, Hukum
0
516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Banda Aceh — Rabu, 18 Maret 2026,  Maraknya kasus khalwat yang belakangan terjadi di Kota Banda Aceh menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Fenomena ini dinilai sebagai sinyal bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mampu menjaga diri dan lingkungan dengan baik, khususnya di kawasan kos-kosan yang semestinya menjadi tempat tinggal yang aman, tertib, dan terkontrol.

BacaJuga

Hadiri Training PII Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri Ingatkan Pentingnya Integritas Pelajar

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

PII Banda Aceh Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Pelajar dalam Membangun Peradaban Islam

PD PII Kota Banda Aceh menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan terus berulang, pelanggaran seperti ini dikhawatirkan akan terus terjadi dan perlahan merusak ketertiban sosial serta nilai-nilai yang selama ini dijaga bersama oleh masyarakat Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Selain itu ketua PII Kota Banda Aceh itu juga menyampaikan, pemilik kos dinilai memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran syariat. Tanggung jawab pemilik kos tidak hanya sebatas menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memastikan lingkungan tetap tertib, aman, dan tidak membuka ruang bagi terjadinya jarimah khalwat.

“Pemilik kos harus lebih waspada dan tidak boleh lalai dalam melakukan pengawasan. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi ruang bagi terjadinya jarimah khalwat, maka tentu hal itu dapat berimplikasi hukum sesuai qanun yang berlaku di Aceh,” ujar Maulidil ketua PII Kota Banda Aceh.

Karena itu, langkah Aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait dinilai sebagai tindakan yang tepat dan patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Ketua Umum PD PII Kota Banda Aceh, Maulidil Fikri, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan aturan yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

“Kami Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Banda Aceh secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Penertiban yang dilakukan adalah langkah yang tepat dan perlu, sebagai bentuk menjaga ketertiban serta melindungi nilai-nilai yang selama ini menjadi pegangan masyarakat. Upaya ini juga menunjukkan bahwa aturan tidak hanya ada, tetapi benar-benar dijalankan dengan serius,” ujar Maulidil Fikri.

PII Kota Banda Aceh juga mengingatkan bahwa pengawasan yang lebih peduli dan tegas sangat dibutuhkan, termasuk dari para pemilik kos. Sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh, pihak yang menyediakan fasilitas atau mempromosikan terjadinya jarimah khalwat dapat dikenakan sanksi berupa cambuk paling banyak 15 kali dan/atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan/atau pidana penjara paling lama 15 bulan.

Di sisi lain Ketua Umum PII Kota Banda Aceh juga menyampaikan, persoalan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. Menjaga diri dan memahami batasan dalam bersosialisasi merupakan hal penting, sebab setiap tindakan memiliki konsekuensi yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh generasi muda di Kota Banda Aceh untuk lebih menjaga diri, menjaga pergaulan, dan memahami batasan-batasan yang sesuai dengan nilai agama serta norma masyarakat. Kebebasan tanpa kontrol hanya akan membawa dampak buruk bagi masa depan diri sendiri,” kata Maulidil.

PII Kota Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak syariat semata. Pemerintah, masyarakat, keluarga, pemilik tempat usaha maupun tempat tinggal, hingga individu memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung di Kota Banda Aceh.

Dengan adanya kesadaran kolektif dan kepedulian bersama, diharapkan Kota Banda Aceh dapat terus menjadi daerah yang tertib, aman, dan tetap menjaga marwah serta nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas daerah.

“Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak syariat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pemerintah, keluarga, masyarakat, pemilik kos, dan pemuda harus saling peduli serta saling mengingatkan agar lingkungan kita tetap terjaga dengan baik.”

“Menjaga marwah dan nama baik Kota Banda Aceh adalah kewajiban bersama. Karena itu, setiap upaya penertiban yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai syariat harus kita dukung, bukan justru dipandang sebelah mata,” tutup Maulidil Fikri.

Tags: Kasus KhalwatPemerintah Kota Banda AcehPII Kota Banda AcehSatpol-PP/WH Banda Aceh
SendShare206Tweet129Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Hadiri Training PII Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri Ingatkan Pentingnya Integritas Pelajar

by Fazil
26 Februari 2026
0
1.5k

Hadiri Training PD PII Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri Ingatkan...

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

by Fazil
3 Februari 2026
0
1.4k

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

PII Banda Aceh Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Pelajar dalam Membangun Peradaban Islam

by Fazil
9 November 2025
0
1.5k

PII Banda Aceh Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Pelajar dalam Membangun...

Illiza Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama

Illiza Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama

by Fazil
7 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In