Acehvoice.net – Banda Aceh, 8 April 2025 Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan pentingnya bagi pejabat pemerintah di Aceh untuk menjaga integritas dan menghindari terjerat dalam masalah hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.
Dalam rapat pimpinan dan arahan khusus yang diadakan di Kantor Gubernur Aceh pada Selasa, 8 April 2025, Mualem mengingatkan para pejabat agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mengelola program-program pemerintah.
Mualem, yang juga Ketua Umum Partai Aceh, menekankan bahwa masalah hukum yang dialami pejabat dapat berdampak langsung pada kelancaran tugas pemerintahan.
“Kita tidak ingin ada yang terjerat kasus hukum karena hal tersebut akan menghambat kerja kita,” ujar Mualem dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah Dek Fadh, serta Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir.
Mualem juga meminta agar setiap pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, Mualem juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Proses yang jelas dan terbuka akan mengurangi potensi masalah hukum yang mungkin timbul akibat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Mari kita singkirkan segala hal yang dapat menimbulkan masalah hukum. Kita harus memastikan setiap proses pengadaan dilakukan dengan transparansi penuh,” tambahnya.
Mualem juga menyampaikan beberapa hal penting lainnya yang menjadi perhatian pemerintah Aceh, termasuk perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah permasalahan kebun sawit, di mana Mualem meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang melebihi ketentuan dievaluasi ulang. Menurutnya, banyak kebun sawit yang dikuasai oleh pihak luar Aceh, yang dapat mengganggu kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
Di sisi lain, Mualem juga mengingatkan untuk memperhatikan pengelolaan pertambangan, khususnya tambang emas.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan Qanun Pertambangan Rakyat yang dapat mengelola kegiatan pertambangan dengan aturan yang jelas, sehingga bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, tambang rakyat diharapkan dapat dikelola secara koperasi dan mematuhi kewajiban pajak yang berlaku.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah Dek Fadh, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya untuk segera merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), guna memperpanjang keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (DOK).
Ia berharap seluruh jajaran pemerintahan Aceh dapat kompak dalam mengusulkan hal ini kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Dengan berbagai langkah strategis yang disampaikan Mualem, diharapkan pemerintahan Aceh dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan bebas dari hambatan hukum yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan.
Mualem menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan yang bersih dan transparan akan sangat mendukung kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Pejabat di Aceh pun diminta untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan provinsi yang mereka pimpin.