acehvoice.net – Sigli – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pidie terkait dugaan praktik lancung dalam proses pengadaan buku.
Tokoh masyarakat sekaligus eks Panglima GAM, Komandan Ibrahim Pidie, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas indikasi pengondisian proyek senilai Rp 7,1 miliar tersebut.
Desakan ini mencuat setelah munculnya temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terungkap adanya pola pengondisian sistemik dalam pengadaan buku pada Disdikbud Pidie dengan total realisasi anggaran mencapai Rp 7,1 miliar, terhitung sejak tahun anggaran 2024 hingga triwulan III tahun 2025.
Temuan BPK: Indikasi “Mufakat Jahat” Sejak Perencanaan
Kepada Acehvoice.net, Senin (23/2/2026), Komandan Ibrahim mengungkapkan bahwa berdasarkan uji petik terhadap delapan dari 20 paket pengadaan, BPK menemukan fakta krusial mengenai keterlibatan penyedia barang yang telah diatur jauh sebelum dokumen resmi disusun.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pertemuan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan salah satu direktur perusahaan penyedia sebelum penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ini adalah bukti awal adanya desain yang tidak sehat dalam tata kelola anggaran daerah,” ujar Komandan Ibrahim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesepakatan di bawah meja tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen teknis hingga penetapan pemenang lelang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan hanya formalitas belaka, sementara pemenangnya telah ditentukan sejak awal.
Pengondisian Sistemik dan Afiliasi Penyedia
Komandan Ibrahim menilai pola yang terkuak—mulai dari penetapan spesifikasi teknis, jumlah eksemplar, hingga harga buku yang identik dengan penawaran penyedia—merupakan bentuk pengondisian yang sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Ini bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan indikasi mufakat jahat. Ada dugaan kuat afiliasi antar-penyedia yang berada dalam satu grup usaha. Akibatnya, negara tidak mendapatkan harga terbaik dan persaingan usaha yang sehat menjadi mati,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan ini telah mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dampak dari praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kualitas pendidikan di Kabupaten Pidie akibat proses pengadaan yang tidak kredibel.
Mendesak Langkah Tegas Kejaksaan dan Kepolisian
Menyikapi temuan serius ini, Komandan Ibrahim meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Kepolisian Resor (Polres) Pidie untuk tidak berdiam diri. Ia mendesak agar penyelidikan resmi segera dibuka guna memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat di lingkungan Disdikbud serta rekanan terkait.
“Kami mendorong APH untuk segera melakukan langkah hukum. Panggil saksi-saksi terkait dan buka dokumen lelang secara transparan agar publik bisa melihat langsung bagaimana alur ‘permainan’ ini berjalan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat, khususnya di sektor pendidikan, harus dilakukan secara ketat tanpa kompromi.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini sampai fakta hukum terungkap sepenuhnya dan aktor di balik praktik ini dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum,” pungkas Ibrahim.


























