Acehvoice.net, BandaAceh – Dalam upaya memastikan distribusi gas elpiji yang tepat dan mencegah penyelewengan, Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja sama dengan Hiswana Migas mengeluarkan imbauan kepada kios dan toko kelontong di Aceh. Mereka meminta agar tidak menjual gas elpiji tabung 3 kg, yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Gas elpiji 3 kg, yang dikenal sebagai gas subsidi, ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, sering kali terjadi penyalahgunaan di lapangan, di mana gas tersebut dijual kepada pihak yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus, gas yang seharusnya sampai ke konsumen yang membutuhkannya justru dijual di pasar bebas dengan harga yang lebih tinggi.
” Hampir 50 persen gas oplosan dari sumut di jual ke Aceh. Karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina, kita minta untuk menindak tegas pelaku dan penjual yang berada di luar Aceh maupun di wilayah Aceh,” tegas Safrizal.
Penyelewengan distribusi gas ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada ketahanan energi di daerah tersebut. Dengan harga yang lebih tinggi di pasar, banyak masyarakat yang akhirnya tidak mampu membeli gas elpiji, sehingga memaksa mereka menggunakan bahan bakar alternatif yang lebih berbahaya dan tidak efisien.
“Sementara yang berhak menerima (masyarakat miskin dan UMKM) harus membelinya dengan harga yang mahal mencapai Rp 25.000 – 35.000/pertabung, sementara HET-nya cuma Rp18.000/tabung di pangkalan,” kata Gunar
BIN dan Hiswana Migas telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menangani masalah ini. Salah satunya adalah melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan ketentuan. Mereka juga melibatkan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar.
Selain tindakan dari pemerintah, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas elpiji 3 kg di kios atau toko yang tidak seharusnya menjualnya. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih terjaga dan sampai kepada pihak yang berhak.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga ketahanan energi dan mendukung program pemerintah dalam memastikan gas subsidi tepat sasaran. Hal ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Kami sedang menyelidikinya bersama Pertamina dan tunggu saja nanti hasilnya akan kita publikasi ke publik secara terbuk,” katanya.
Larangan penjualan gas elpiji tabung 3 kg di kios dan toko kelontong di Aceh adalah langkah penting untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi yang tepat. Kerja sama antara BIN, Hiswana Migas, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan praktik penyelewengan, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi daerah.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat menikmati akses yang lebih baik terhadap gas elpiji dan mendukung keberlangsungan program subsidi dari pemerintah. Mari bersama-sama kita jaga ketersediaan sumber energi bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya.