Acehvoice.net – Pilkada di kota Banda Aceh akan di laksanakan secara serentak antara pemilihan Gubernur dan juga pemilihan Walikota, pada 27 November 2024Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyampaikan persyaratan untuk dapat mengikuti pencalonan sebagai peserta pilkada di Banda Aceh yang melalui jalur Independen membutuhkan sebanyak 7.787 dukungan sehingga dapat berpartisipasi dalam pilkada nantinya.
“Kami sudah menetapkan syarat dukungan minimal bagi paslon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen pada pilkada di Kota Banda Aceh sebanyak 7.787 dukungan,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Selasa.
Yusri Razali juga mengatakan bahwa persyaratan dukungan yang telah di tentukan oleh pihaknya itu meliputi dari 3 persen penduduk yang ada di kota banda aceh, Yusri juga menyampaikan untuk persyaratan yang harus di selesaikan oleh para Calon peserta pilkada nanti yang melalui jalur independen harus menyerahkan persyaratan seperti fotocopy kartu tanda penduduk dan di sertai dengan surat pernyataan dukungan.
Yusri juga menambah bahwa persyaratan yang harus di serahkan oleh para Calon mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Persyaratan yang telah di serahkan kepada komisi Independen Pemilihan (KIP) akan di lakukan verifikasi administrasi dan faktual.
“Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut,” katanya.
“Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat, maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024. Artinya, syarat dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon jalur perseorangan untuk mendaftar,” katanya.
Yusri juga mengatakan bahwa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota baik melalui jalur perorangan ataupun melalui partai politik maupun gabungan partai politik mulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan calon walikota dan wakil walikota akan di jadwalkan pada 22 September 2024, sementara untuk jadwal pemungutan suara akan di laksanakan pada 27 November 2024. Kata Yusri
Selain itu yusri juga mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada di Kota Banda Aceh pada 27 November mendatang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk ikut bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut,” kata Yusri Razali.
Sumber : Antaraaceh


























