acehvoice.net – Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, melaporkan dugaan penghinaan terhadap Aceh ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat, kehormatan, dan identitas masyarakat Aceh di ruang publik nasional.
Dalam pelaporan tersebut, Akhyar Kamil didampingi 16 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto. Para advokat tersebut telah menerima surat kuasa khusus untuk mendampingi PAS dalam seluruh proses hukum, mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga tahapan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau mencari sensasi. Ini murni upaya menjaga marwah dan kehormatan Aceh,” ujar Akhyar Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Akhyar menegaskan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang, identitas yang kuat, serta kontribusi besar bagi Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai segala bentuk narasi, ujaran, maupun konten yang merendahkan Aceh tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum agar tidak terulang di kemudian hari.
PAS berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara objektif, adil, dan transparan. Akhyar juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati keberagaman daerah, budaya, dan sejarah, serta menjaga etika dan tanggung jawab dalam ruang komunikasi publik.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PAS, J. Kamal Farza, menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat manusia dan etnis dijamin dalam hukum nasional maupun internasional. Menurutnya, tidak ada satu kelompok pun yang dibenarkan merendahkan atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok lain di ruang publik.
“Perlindungan etnik merupakan bagian dari penjaminan hak asasi manusia. Tidak boleh ada satu etnis yang menghina atau merendahkan etnis lainnya,” kata Kamal.
Hal senada disampaikan pengacara PAS lainnya, M. Basyir Ahmad. Ia menilai laporan tersebut penting sebagai peringatan agar ujaran kebencian tidak terus berulang, terlebih di tengah kondisi masyarakat Aceh yang sedang menghadapi musibah.
“Di saat warga Aceh tertimpa bencana, seharusnya empati yang dikedepankan, bukan ujaran kebencian. Biarlah hukum bekerja,” ujarnya.






















