Acehvoice.net – Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi, mendesak Pj Bupati Aceh Timur untuk segera membatalkan seluruh kerja sama operasional (KSO) antara PT Perkebunan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur dengan pihak ketiga.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Timur untuk membatalkan semua KSO yang telah dilakukan dengan pihak ketiga,” kata Eri Ezi kepada acehvoice.net Rabu (19/2).
Menurutnya, lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.224 hektare (Ha), termasuk 800 Ha kebun kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang sebelumnya dikelola oleh PT Wajar Corpora—BUMD milik Pemerintah Aceh Timur—kini telah dialihkan ke CV Multi Karya Baru untuk dikelola selama lima tahun ke depan.
Selain itu, pengelolaan HGU lainnya seluas 1.475 Ha di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, dan 496 Ha di Gampong Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmur, juga telah dialihkan ke pihak ketiga. “Dari total ribuan hektare tanah itu, ada 496 Ha tanaman sawit yang masih produktif, tetapi kini pengelolaannya diberikan kepada CV Duta Niaga Mandiri dengan kontrak selama tujuh tahun,” ungkapnya.
Tak hanya itu, melaui media acehvoice.net Eri juga menyoroti pengalihan tanah HGU PT Beurata Maju seluas 1.345 Ha kepada PT Syakila Beurata Kadirov, di mana perusahaan tersebut hanya diwajibkan membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50 juta per tahun.
“Yang lebih parah lagi, Pj Bupati Amrullah juga menyerahkan hak pengelolaan lahan seluas 1.600 Ha di Desa Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, kepada pihak ketiga dengan nilai PAD yang sama, hanya Rp50 juta per tahun,” ujarnya dengan nada prihatin.
Eri menilai kebijakan ini tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan justru melemahkan peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. “Sangat miris, seharusnya BUMD bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, tetapi sekarang justru dikendalikan oleh kebijakan yang melemahkan kedaulatan tanah milik pemerintah Aceh Timur,” kritiknya.
Jika Pj Bupati tidak segera membatalkan kontrak dengan pihak ketiga, Eri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Kami akan menyurati Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Timur,” ancamnya.
Menurutnya, seorang Pj Bupati seharusnya lebih fokus pada administrasi pemerintahan selama masa transisi pasca-pilkada, bukan membuat kebijakan strategis yang berdampak besar terhadap aset daerah. “Pj seharusnya hanya menjalankan roda pemerintahan agar tetap berjalan baik, bukan mengurusi hal-hal strategis seperti ini,” pungkasnya.[]


























