Acehvoice.net, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat tersangka lainnya pada Selasa, 15 Oktober 2024. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa proyek yang dikelola oleh BRA ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp15,7 miliar.
Selain Suhendri, empat tersangka lain yang turut ditahan adalah Zulfikar, yang berperan sebagai koordinator atau penghubung ketua BRA; Muhammad, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Mahdi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Zamzami, yang bertindak sebagai peminjam perusahaan.
“Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Ali Rasab.
Semua tersangka kini telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, dari 15 Oktober hingga 3 November 2024.
Langkah penahanan ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan penuntutan secara transparan dalam kasus ini.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat dana yang dikelola merupakan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan. Dengan penahanan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh, serta peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik.
Kejati Aceh terus berupaya memberantas korupsi di daerah, dengan harapan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menjaga integritas lembaga publik dan memanfaatkan anggaran dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat