acehvoice.net – ACEH TIMUR – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Mulyadi, S.H.I., M.Sos, menanggapi seruan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur terkait fenomena meningkatnya nilai jeulamee (mahar) emas yang kian membebani calon pengantin di Aceh.
Menurutnya, imbauan MPU Aceh Timur yang disampaikan oleh Ketua MPU, M. Thahir, agar jeulamee disesuaikan dengan kemampuan tanpa memberatkan pihak laki-laki dan tidak merendahkan martabat perempuan, merupakan ajakan moral yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Kami di KUA Indra Makmur sepenuhnya mendukung seruan MPU Aceh Timur. Prinsipnya, mahar atau jeulamee tidak boleh menjadi beban yang menghambat niat baik anak muda untuk menikah. Emas memang bernilai, tetapi jangan sampai nilainya mematikan langkah cinta,” ujar Mulyadi kepada wartawan acehvoice.net, Selasa (15/10/2025).
Ia menambahkan, jeulamee seharusnya dipahami sebagai simbol penghormatan dan kesungguhan, bukan ukuran status sosial. Karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa mahar tidak harus berupa emas, melainkan bisa dalam bentuk lain yang bernilai dan disepakati kedua pihak.
“Ada banyak alternatif yang sah secara agama — seperti seperangkat alat salat, Al-Qur’an, atau bahkan tanah — selama disepakati bersama dan tidak dimaksudkan untuk memamerkan kekayaan,” jelas Mulyadi.
Harga emas yang kini mencapai sekitar Rp 7,450,000 per mayam (belum termasuk ongkos pembuatan) disebutnya sebagai salah satu faktor yang memicu kekhawatiran masyarakat. Di Kecamatan Indra Makmur sendiri, sejumlah pemuda bahkan menunda pernikahan karena belum mampu memenuhi standar jeulamee yang ditetapkan dalam adat.
“Kita khawatir kalau budaya menetapkan jeulamee dengan ukuran mahal justru membuat generasi muda enggan menikah. Padahal dalam Islam, Rasulullah SAW menekankan kemudahan dalam urusan pernikahan,” tambah Mulyadi.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Timur M. Thahir dalam seruannya sebelumnya juga menegaskan bahwa jeulamee harus kembali pada makna dasarnya — bukan sebagai beban sosial, tetapi simbol penghormatan dan kesungguhan.
“Mayam itu sesuai kemampuan, tidak memberatkan laki-laki dan tidak merendahkan perempuan,” ujar M. Thahir.
Ia juga menegaskan bahwa mahar tidak wajib berupa emas. Dapat berupa barang berharga lain seperti Al-Qur’an, hafalan surah, alat salat, atau aset tanah, selama disepakati bersama dan bernilai ibadah.
Kepala KUA Indra Makmur berharap agar seruan MPU ini menjadi momentum evaluasi adat di tingkat gampong dan mukim, khususnya dalam menetapkan batas jeulamee agar tetap realistis dan tidak memicu ketimpangan sosial.
“Kita perlu duduk bersama tokoh adat, imam, dan tuha peut di setiap gampong. Jeulamee adalah tradisi mulia, tapi jangan sampai berubah menjadi ajang gengsi,” tutup Mulyadi, S.H.I., M.Sos.


























