Acehvoic.net, Banda Aceh – Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menyuarakan keprihatinan terhadap praktik pengadaan seragam batik, sepatu, dan alat tulis oleh pihak sekolah yang dinilai memberatkan warga miskin. Fenomena ini, menurutnya, terus terjadi setiap tahun terutama saat penerimaan siswa baru di tingkat SD, SMP, hingga SMA.
“Selain seragam, orang tua juga dibebani dengan kewajiban membeli sepatu dan alat tulis dari pihak sekolah atau toko yang ditunjuk. Ini menjadi tekanan tersendiri bagi keluarga kurang mampu,” kata Nasrul Zaman, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa akumulasi biaya seragam sekolah dapat mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Bagi sebagian masyarakat, terutama yang hidup di bawah garis kemiskinan, angka tersebut sangat memberatkan. “Ada yang untuk makan saja sudah susah, bagaimana mau beli seragam dan sepatu?” ujarnya.
Nasrul secara tegas menyebut penggunaan seragam batik sebagai beban tidak perlu. Ia menilai kebijakan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui penunjukan penjahit dan toko seragam tertentu. “Penggunaan seragam batik hanyalah cara memaksa orang tua mengeluarkan uang lebih dan itu bukan bagian dari kebutuhan pokok pendidikan,” tambahnya.
Ia juga memperingatkan bahwa program wajib belajar sembilan tahun bisa gagal terwujud jika praktik rente dalam dunia pendidikan tidak segera diatasi. Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Aceh untuk mengambil langkah tegas melarang penggunaan seragam yang tidak memiliki nilai tambah bagi proses belajar.
“Dinas pendidikan harus berani mengeluarkan aturan tegas untuk menghentikan praktik jual beli seragam batik di sekolah-sekolah yang tidak esensial,” tegas Nasrul.
Ia berharap semua pihak, terutama pemerintah dan dinas terkait, fokus pada peningkatan akses pendidikan yang merata dan terjangkau, bukan justru membebani warga dengan kebijakan yang tidak relevan terhadap mutu pendidikan.

























