acehvoice.net – Banda Aceh – Muzakir Manaf melantik 25 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh dalam prosesi yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur, Jumat malam, usai pelaksanaan salat tarawih.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pengisian jabatan ini dilakukan untuk menutup kekosongan sejumlah posisi strategis sekaligus menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan pemerintahan provinsi.
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah konkret untuk memperkuat kinerja birokrasi agar lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan agar semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, kolaborasi yang solid sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan pemulihan pascabencana dan keterbatasan fiskal daerah.
Muzakir Manaf mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini berada dalam situasi terbatas, sehingga seluruh jajaran pemerintahan harus mampu bekerja lebih efektif, cepat, dan terukur. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga harus berjalan sejalan dengan arahan pemerintah pusat, khususnya dalam pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Kita harus bekerja lebih cepat, lebih baik, dan lebih sempurna demi masyarakat. Apalagi kita masih dalam masa pemulihan pascabencana dan dana yang tersedia sangat minim,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau ketidakpuasan, terutama dari pemerintah pusat, dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran rehab rekon.
Gubernur menegaskan bahwa pengawasan internal telah berjalan melalui peran Inspektorat. Para pejabat yang dilantik diminta untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan selama tetap berada dalam koridor aturan perundang-undangan.
“Kita punya Inspektorat. Tidak perlu takut dipanggil ke sana-sini. Yang penting kita bekerja sesuai arahan, sesuai Undang-Undang. Jika ada masalah di internal pemerintahan, segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa prinsip transparansi akan menjadi fondasi utama dalam penanganan pemulihan pascabencana di Aceh. Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Aceh menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan optimal, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


























