Acehvoice.net – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) menilai Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah layak disematkan sengaja tokoh perusak demokrasi nasional.
Pasalnya, Darmansah telah melakukan perbuatan-buatan yang tidak sesuai dengan sumpah dan tupoksinya sebagai ASN dan Pj Kepala Daerah.
“Kalau lah MURI bisa memberikan penghargaan untuk ASN perusak demokrasi, saya menilai Darman ini, layak mendapatkannya gelar tersebut,” ujar ketua FPMPA, Jhon Jasdy. Dalam keterngan tertulisnya kepada media ini. Senin (8/4/2024)
Lanjutnya Darman sudah berulang kali melakukan perbuatan yang melanggar aturan sebagai ASN.
“Dulu dia pernah menjadi ketua Sayap Partai. Terbaru, Darman, secara ‘terang-terangan’ memberikan isyarat maju sebagai bakal calon kepala darah di Aceh Selatan, dengan menyebar ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H & Idul Fitri 1 Syawal 1445 H dengan dalih sebagai Pj Bupati Abdya,” sebutnya.
Menurut Jhon, apa yang dilakukan Darman tersebut, telah mengangkangi instruksi dan arahan Mendagri, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
“Orang buta tuli juga tau,kalau baliho yang bertebaran itu bagian dari pencitraan untuk maju bupati aceh selatan, dengan memanfaatkan jabatan pj bupati di Aceh Barat daya. Disini letak rusak moralnya, rusak etikanya, rusak sendi sendi demokrasi yang seharusnya tidak membabi-buta seperti ini,” katanya.
“Akibat dari nafsu besar ini menjadikan kabupaten aceh barat daya tempat ekplorasi sumber daya logistik untuk persiapan maju cabup aceh selatan. Indikasinya jelas dengan banyaknya pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis asal aceh Selatan di pemda aceh barat daya. Selanjutnya banyak nya pemenang tander dan pemilik PL asal aceh selatan. Jelas ini preseden buruk untuk Pemda dan seluruh masyarakat Abdya,” sambungnya
Untuk itu, ia meminta agar Mendagri dan Pj Gubernur untuk mencopot dan memberikan sanksi kepada Darmansah.
“Tugas Pj Bupati itu mengisi kekosongan, bukan untuk bagi-bagi jabatan dan mencari pundi-pundi uang untuk maju sebagai kepala Daerah. Ini jelas sudah melenceng jauh dari tugas pokok dan perintah dari Mendagri, dan beliau layak diberikan sanksi sebagai ASN,” pungkasnya.