Acehvoice.net, Banda Aceh – Empat terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Ruhama Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang mencakup tempat wudu, plaza batas suci, MCK, serta fasilitas lainnya, didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Proyek dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar ini diselidiki setelah ditemukan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan pencairan anggaran yang dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmedi Afdal Ramadhan, membacakan dakwaan pada sidang Kamis (30/1) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwandi, dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah. Para terdakwa terdiri dari Hairul Munadi, Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah; Hamzah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Zia Ulhaq, konsultan pengawas; serta Jimet Perinu, direktur perusahaan pelaksana kegiatan.
Menurut dakwaan JPU, Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembangunan berbagai fasilitas di Masjid Agung Ruhama. Namun, meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen, pekerjaan fisik tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Pencairan anggaran tanpa memperhatikan progres yang sesuai tersebut diduga menyebabkan kerugian negara.
JPU menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp294,4 juta lebih. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, keempat terdakwa yang hadir bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan tanpa adanya penundaan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan anggaran besar, seperti yang terjadi di Masjid Agung Ruhama Takengon. Para terdakwa akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah.
Sumber: Antaraaceh


























