• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

17 November 2025
Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

27 Januari 2026

Menjelang Pemilihan Rektor USK, Tujuh BEM Fakultas Ungkap Retaknya Representasi Mahasiswa

27 Januari 2026

Diduga Bocor Pengamanan, YLBH CaKRA Desak Audit Lapas Lhokseumawe Usai Temuan HP dan Listrik Ilegal

27 Januari 2026

Absen Dalam Forum Mahasiswa, Ketua MPM USK Kecam MWA mahasiswa

23 Januari 2026

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

22 Januari 2026
Kapolda Aceh Apresiasi Penanganan Bencana Aceh Tenggara

Kapolda Aceh Apresiasi Penanganan Bencana Aceh Tenggara

20 Januari 2026
Pemkab Aceh Barat Bahas Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemkab Aceh Barat Bahas Pembangunan Sekolah Rakyat

20 Januari 2026
TTI Soroti Sikap Diam DPRA soal Rehab Rekon Pascabanjir

TTI Soroti Sikap Diam DPRA soal Rehab Rekon Pascabanjir

20 Januari 2026
Wabup Aceh Tengah Minta Maaf ke Wartawan Lokal

Wabup Aceh Tengah Minta Maaf ke Wartawan Lokal

20 Januari 2026
BPBA Tegaskan Relawan Bencana Aceh Dibayar Nontunai

BPBA Tegaskan Relawan Bencana Aceh Dibayar Nontunai

20 Januari 2026

PB HIMABIR Banda Aceh Akan Gelar Musyawarah Besar ke-VIII

19 Januari 2026
MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

18 Januari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Fazil by Fazil
17 November 2025
in Daerah, Hukum, Pemerintahan
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ronald Regen, resmi mendakwa tiga pejabat Aceh Jaya, yaitu Sudirman, T Reza Fahlevi, dan T Mufizar, atas dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total kerugian negara lebih dari Rp 38,4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M. Jamil, JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut dialokasikan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) untuk program replanting tahun anggaran 2019–2023.

BacaJuga

BPBA Tegaskan Relawan Bencana Aceh Dibayar Nontunai

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

Wagub Aceh Bahas Huntara dan Penanganan Bencana Bersama BUMN

Sudirman, yang saat itu menjabat Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya, mengusulkan proposal bantuan PSR dengan mencantumkan 599 nama petani dan total lahan 1.536,7 hektare. Verifikasi teknis dan administrasi seharusnya dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, sebelum kemudian diterbitkan rekomendasi dan diajukan ke BPDPKS.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dakwaan, BPDPKS akhirnya menyalurkan dana sebesar Rp 38.427.950.000 ke rekening Escrow pekebun dan diteruskan ke rekening KPSM. Namun hasil pemeriksaan menemukan bahwa lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan bekas PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL milik Kementerian Transmigrasi RI.

Analisis citra satelit dan drone oleh ahli GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menunjukkan tidak adanya tanaman sawit masyarakat di area tersebut sejak 2018 hingga 2024. Lahan yang diusulkan juga ditemukan dalam kondisi hutan dan semak, bukan kebun sawit yang memenuhi syarat program PSR.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sebagai dasar penyaluran dana PSR. JPU menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana prosedur yang diwajibkan.

ADVERTISEMENT

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan karena program peremajaan sawit tidak direalisasikan sesuai ketentuan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh JayakorupsiPemerintah Aceh
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BPBA Tegaskan Relawan Bencana Aceh Dibayar Nontunai

BPBA Tegaskan Relawan Bencana Aceh Dibayar Nontunai

by Fazil
20 Januari 2026
0
1.4k

BPBA Tegaskan Relawan Bencana Aceh Dibayar Nontunai

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

by Fazil
12 Januari 2026
0
1.4k

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

Wagub Aceh Bahas Huntara dan Penanganan Bencana Bersama BUMN

Wagub Aceh Bahas Huntara dan Penanganan Bencana Bersama BUMN

by Fazil
8 Januari 2026
0
1.4k

Wagub Aceh Bahas Huntara dan Penanganan Bencana Bersama BUMN

Pemkab Aceh Barat dan DPRA Bahas Kepastian Anggaran RS Regional 2026

Pemkab Aceh Barat dan DPRA Bahas Kepastian Anggaran RS Regional 2026

by Fazil
6 Januari 2026
0
1.4k

Pemkab Aceh Barat dan DPRA Bahas Kepastian Anggaran RS Regional...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

27 Januari 2026

Menjelang Pemilihan Rektor USK, Tujuh BEM Fakultas Ungkap Retaknya Representasi Mahasiswa

27 Januari 2026

Diduga Bocor Pengamanan, YLBH CaKRA Desak Audit Lapas Lhokseumawe Usai Temuan HP dan Listrik Ilegal

27 Januari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In