acehvoice.net – Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ronald Regen, resmi mendakwa tiga pejabat Aceh Jaya, yaitu Sudirman, T Reza Fahlevi, dan T Mufizar, atas dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total kerugian negara lebih dari Rp 38,4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M. Jamil, JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut dialokasikan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) untuk program replanting tahun anggaran 2019–2023.
Sudirman, yang saat itu menjabat Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya, mengusulkan proposal bantuan PSR dengan mencantumkan 599 nama petani dan total lahan 1.536,7 hektare. Verifikasi teknis dan administrasi seharusnya dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, sebelum kemudian diterbitkan rekomendasi dan diajukan ke BPDPKS.
Berdasarkan dakwaan, BPDPKS akhirnya menyalurkan dana sebesar Rp 38.427.950.000 ke rekening Escrow pekebun dan diteruskan ke rekening KPSM. Namun hasil pemeriksaan menemukan bahwa lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan bekas PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL milik Kementerian Transmigrasi RI.
Analisis citra satelit dan drone oleh ahli GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menunjukkan tidak adanya tanaman sawit masyarakat di area tersebut sejak 2018 hingga 2024. Lahan yang diusulkan juga ditemukan dalam kondisi hutan dan semak, bukan kebun sawit yang memenuhi syarat program PSR.
Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sebagai dasar penyaluran dana PSR. JPU menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana prosedur yang diwajibkan.
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan karena program peremajaan sawit tidak direalisasikan sesuai ketentuan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


























