Acehvoice.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan bahwa dua pasangan calon gubernur Aceh yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berhasil lolos dari uji kemampuan membaca Alquran Pada Rabu, 4 September 2024. Pengumuman ini menandai langkah penting dalam proses seleksi calon kepala daerah yang harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kemampuan dalam membaca Alquran.
Pasangan Calon yang Lolos Uji
Dua pasangan calon gubernur yang berhasil dalam uji ini adalah:
- Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhullah
- Bustami Hamzah – Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop)
Menurut Hendra Darmawan, Anggota Komisioner KIP Aceh, hasil uji kemampuan baca Alquran telah disampaikan dan dinyatakan bahwa kedua pasangan calon tersebut mampu membaca Alquran dengan baik. Hendra Darmawan menjelaskan bahwa KIP Aceh hanya menerima dan menyampaikan hasil dari keputusan tim penguji terkait kemampuan membaca Alquran.
Proses Uji Mampu Baca Alquran
Uji kemampuan membaca Alquran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Aceh. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah tidak hanya memiliki kompetensi administratif dan kepemimpinan, tetapi juga memahami dan dapat melaksanakan nilai-nilai agama yang dianggap penting dalam konteks Aceh sebagai provinsi dengan mayoritas Muslim.
Uji ini dilakukan oleh tim penguji yang ditunjuk khusus untuk menilai kemampuan baca Alquran dari setiap calon. Hasil uji ini kemudian diserahkan kepada KIP Aceh, yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memverifikasi semua aspek administratif dari calon kepala daerah.
Langkah Selanjutnya
Dengan hasil uji kemampuan membaca Alquran yang sudah dinyatakan, kedua pasangan calon tersebut kini dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan. Selanjutnya, mereka akan menghadapi tahapan-tahapan lain dalam Pilkada, termasuk kampanye, debat publik, dan proses administratif lebih lanjut sesuai dengan peraturan pemilihan yang berlaku.
Pentingnya Uji Mampu Baca Alquran
Uji kemampuan membaca Alquran ini memiliki makna yang signifikan dalam konteks Pilkada di Aceh. Selain sebagai syarat administratif, uji ini juga mencerminkan komitmen calon terhadap nilai-nilai agama dan budaya lokal yang sangat penting di Aceh. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih tidak hanya mampu memimpin secara efektif tetapi juga mampu memahami dan menghargai nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat.
Dengan lolosnya kedua pasangan calon dalam uji ini, masyarakat Aceh kini dapat lebih fokus pada proses pemilihan dan memilih calon yang dianggap paling sesuai dengan visi dan misi mereka untuk memimpin Aceh dalam lima tahun ke depan.
Adapun tim uji dipimpin oleh Prof. Armiadi Musa dari unsur LPTQ Aceh, Tgk. Albayubi, dari unsur MPU Aceh dan Zulfikar dari unsur Kemenag Aceh. Kriteria yang diambil oleh tim penguji dalam uji mampu baca Alquran, dilihat dari makhorijul huruf, tajwid, dan adab.


























