Acehvoice.net – Draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang baru disahkan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024) malam, menyepakati pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, pemenang Pilkada dilihat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Tepatnya pada Bab IV tentang Asas dan Susunan Pemerintahan. “(Ayat 2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi draf sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, Pasal 10 ayat 3 menjelaskan tentang mekanisme apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen. Dalam draf RUU DKJ disebutkan bahwa Pilkada akan berlangsung dua putaran jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara di atas 50 persen.
“(Ayat 3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi draf RUU DKJ.
Kemudian, Ayat 4 pasal yang sama menjelaskan tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Selanjutnya, Ayat 5 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, ada wacana bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui penunjukkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPRD.[Kompas.com]